Kamis, 11 Juni 2026

Berita Viral

Pernikahan Kevin dan Mariana Diduga Dipaksakan, Tidak Terdaftar di KUA: Karena Proses Masuk Islam

Sebelum mengurus dokumen menikah secara agama, lanjut dia, Kevin diminta terlebih dahulu mengurus proses masuk Islam agar tercatat di KUA.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN PONTIANAK
Bocah 16 Tahun di Kalbar Kepincut Teman Curhat Mama, Nikahi Wanita 41 Tahun, Istri Ungkap Kisahnya 

Sebelum mengurus dokumen menikah secara agama, lanjut dia, Kevin diminta terlebih dahulu mengurus proses masuk Islam agar tercatat di KUA.

"Karena proses masuk Islam, saudara Kevin juga tidak tercatat di KUA,” kata Hakimin.

“Nanti kalau sudah terbit sertifkat masuk Islam lalu memperbarui KK yang diterbitkan Dukcapil, selanjutnya mengurus dokumen pernikahan," sambungnya.

Baca juga: Ibunda Kevin Minta Anaknya Ceraikan Mariana, Ketakutan usai KPAI dan Polisi Turun Tangan:Aku Dihujat

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya meminta kedua pasangan tersebut segera berkonsultasi ke KUA Tebas.

Disisi lain, Camat Tebas juga sudah memanggil Kevin dan Mariana untuk mengikuti arahan.

"Kecamatan Tebas sudah datang memberikan arahan ke mereka. Jadi jangan sampai kesannya pernikahan itu tidak boleh," katanya. 

 

Prosedur yang Harus di Jalani Kevin dan Mariana

Hakimin menerangkan proses tahapan pernikahan antara Kevin dan Mariana yang belum tercatat ke KUA harus dilakukan segera.

"Pertama proses masuk Islam dahulu di KUA. Dapat sertifikat, lalu lakukan update data KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas," ucapnya.

Setelah dokumen terbaru KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam, baru mengurus dokumen pernikahan.

Selanjutnya Kevin dan Mariana datang ke Kantor Desa setempat meminta surat pengantar untuk nikah masing-masing mereka.

"Karena di bawah umur maka nanti kami berikan surat untuk keperluan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Sambas," ucapnya.

Apabila sudah ada keputusan izin dari Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, maka dapat dilaksanakan prosesi akad nikah secara resmi.

"Kami berharap anak-anak tersebut tidak sampai terjerat hukum. Kita amankan lah sama-sama," pungkasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved