Napi Warga Aceh Terlibat Sabu 12 Kg
Dua Napi Asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus 12 Kg Sabu di Polres Aceh Utara
Keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kasat Narkoba.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 12 Mei 2023.
Berawal dari informasi masyarakat, tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
Lalu tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya.
Karena belakangan polisi memperoleh informasi, transaksi akan dilakukan di rumah Daini.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah Daini.
Dari hasil interogasi Daini dan Faisa, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli.
Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya.
“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba
Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan.
Karena polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirimnya ke jaksa.
Diantaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.