Napi Warga Aceh Terlibat Sabu 12 Kg

Ini Peran Dua Napi Asal Aceh di Lampung Dalam Kasus Sabu 12 Kilogram di Aceh Utara

Keduanya adalah M (35) warga Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN       
Polres Aceh Utara mengadakan konferensi pers pada 18 Mei 2023 setelah berhasil menyita sabu 12 kilogram di Pidie Jaya dan mengamankan tiga tersangka 

Keduanya adalah M (35) warga Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara hanya butuh waktu beberapa jam untuk mendalami keterlibatan dua narapidana (napi) asal Aceh di Provinsi Lampung dalam kasus sabu 12 kilogram asal Pidie Jaya di Aceh Utara. 

Keduanya adalah M (35) warga Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen

Keduanya merupakan narapidana (napi) di Provinsi Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya. 

Dua tersangka baru itu, F dan M ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti oleh Polres Aceh Utara. 

Ketiga tersangka adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya

Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya. Daini berperan sebagai pengedar. 

Baca juga: Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu. 

Namun, ketiga tersangka Ramli, Faisal dan Daini itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Sedangkan untuk tersangka F dan M sampai saat ini masih berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

“Penyidik membutuhkan waktu beberapa jam untuk memeriksa kedua tersangka baru di Lapas Bandar Lampung,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/8/2023). 

Dalam waktu beberapa jam tersebut, kata Kasat Narkoba, penyidik berhasil memastikan keterlibatan atau perbuatan mereka dalam kasus sabu 12 kilogram. 

“Kedua tersangka itu berperan sebagai penghubung antara pemilik barang dengan calon pembeli sabu,” kata Kasat Narkoba.

Baca juga: Jurangan Kayu 8 Kali Setubuhi Istri Orang, Korban Diberi Uang, Suami Laporkan Pelaku ke Polisi

Kedua tersangka tersebut sudah menghubungi calon pembeli sabu milik tersangka Ramli. 

“Namun, sebelum sempat terjadi transaksi, ketiga tersangka sebelumnya berhasil ditangkap petugas,” ungkap AKP Novrizaldi SH.

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas terhadap kedua tersangka yang kini mendekam di Lapas Bandar Lampung atas perkara sabu sebelumnya. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved