Polisi Tembak Polisi

Kubu Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipotong, Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut mendapatkan 'diskon' hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM  - Update kasus penembakan Brigadir J.

Hukuman Ferdy Sambo Cs dipotong Mahkamah Agung (MA).

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut mendapatkan 'diskon' hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut disunat, dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait kasasi yang diputuskan MA, Selasa (8/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa.

"Saya sebagai penasihat hukum keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung," ungkap Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (8/8/2023)).

"Adapun kekecewaan itu adalah dengan diubahnya seluruh putusan di Mahkamah Agung."

Kamaruddin menilai, Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen.

Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

"Putusan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, terutama hukuman Putri Candrawati diskon 50 persen," ujar Kamaruddin.

"Sementara akar permasalahan ini adalah Putri Candrawathi."

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved