Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Kubu Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipotong, Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J turut mendapatkan 'diskon' hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.

Sebelumnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo Cs ada lima hakim agung yang diturunkan MA.

Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dari kelima hakim agung tersebut dua diantaranya dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.

Dalam putusan ini MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi, TribunJabar.id)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat

Baca juga: Tribrata Putra Lolos Akpol 2023, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bertugas di Kampung Mendiang Brigadir J

Baca juga: Sosok Komjen Wahyu Widada, Mantan Kapolda Aceh Jadi Kabareskrim Polri, Timsus Tewasnya Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved