Masih Ingat Wanita Pemeran Video Kebaya Merah? Begini Nasibnya Kini
Sempat viral video syur kebaya merah yang membuat publik heboh. Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus video asusila wanita berkebaya merah?
Begini nasibnya usai pelaku ditangkap.
Diketahu, video syur kebaya merah sempat membuat publik heboh.
Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.
Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.
Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjual belikan.
Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.
"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Cuplikan-dalam-video-wanita-berkebaya-merah-yang-viral-di-TikTok.jpg)