Nasib Pilu Siswi SMA, Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Korban Pingsan di Kantor Polisi
Korban berinisial NH (17) mengalami trauma berat akibat berulang kali diperkosa ayah kandungnya di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang siswi SMA yang menjadi korban nafsu bejad ayah kandungnya sendiri.
Korban berinisial NH (17) mengalami trauma berat akibat berulang kali diperkosa ayah kandungnya di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku inisial S sering memaksa korban melakukan hubungan badan.
Pelaku S juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Bahkan, NH jatuh pingsan saat membuat laporan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa, kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, Selasa (8/8/2023) pukul 15.00 Wita.
"Korban menderita trauma berat. Dan bahkan sempat jatuh pingsan dan kami putuskan untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit Bhayangkara Makassar sekaligus dilakukan visum," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Mapolres Gowa.
Pihak kepolisian sendiri mengaku tengah memproses laporan dugaan anak diperkosa ayah kandung tersebut.
"Laporan korban telah kami terima dan sedang ditangani unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan Insya Allah malam ini tuntas termasuk tersangkanya," kata Bachtiar.
Baca juga: Polisi di Nagan Raya Serahkan Tersangka Ayah Rudapaksa Anak Tiri ke Jaksa
Pelaku ditangkap di rumahnya
Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya kemudian dibawa langsung ke Mapolres Gowa.
"Iya, benar, sudah diamankan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa aksi bejat itu dilakukan oleh S saat putri kandungnya tertidur di kamar.
Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
S juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Di bawah ancaman, korban tak berdaya.
Perbuatan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan oleh S, melainkan berkali-kali.
"Modus pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Motifnya karena nafsu," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini kerap diperkosa oleh ayah kandungnya di rumahnya.
Korban juga kerap mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku jika korban melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya.
"Info awal yang kami terima bahwa korban sudah berulang kali dicabuli oleh bapak kandungnya dan tentunya korban dibawah ancaman pembunuhan oleh pelaku," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Abdul Rasyid.
Korban pingsan
NH (17) jatuh pingsan dan harus dievakuasi ke rumah sakit.
Korban pingsan lantaran trauma berat akibat berulang kali diperkosa oleh ayah kandungnya.
NH (17) tiba-tiba jatuh pingsan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023), pukul 15.00 Wita.
NH datang bersama kerabatnya guna melaporkan SY (55) yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Korban menderita trauma berat. Dan bahkan sempat jatuh pingsan dan kami putuskan untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit Bhayangkara Makassar sekaligus dilakukan visum," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Mapolres Gowa.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Korban Rudapaksa 10 Pria di Kupang Masih Dirawat di RS, Korban Alami Pendarahan
Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Bima
Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan AD (35) sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/8/2023).
"Sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Jufrin menyampaikan, pasca-penetapan status tersangka, AD langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.
Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 jo ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan sangkaan pasal tersebut, lanjut dia, AD kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"AD sudah mengakui semua perbuatannya dan dia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, AD (35) ditangkap polisi karena nekat memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejatnya itu diduga sudah berulang kali dilakukan AD.
Korban diancam menggunakan senjata tajam (Sajam) agar tidak menceritakan pada ibunya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya penangkapan terhadap AD pada Rabu (2/8/2023).
"AD ditangkap kemarin di rumahnya atas laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Jufrin mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AD dilaporkan istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota setelah mendengar pengaduan anaknya.
Dari hasil pemeriksaan empat orang saksi, termasuk korban, terungkap bahwa AD sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya.
Korban selama ini tak berani mengadu pada ibunya lantaran diancam sang ayah menggunakan senjata tajam.
"Karena sudah tidak tahan kasus itu kemudian diceritakan oleh korban, dan langsung laporkan oleh ibunya ke Unit PPA," ujarnya.
Baca juga: Rendy Kjaernett Ungkap Kondisi Lady Nayoan, Antar Lady Sang Istri Jalani Fisioterapi
Baca juga: Nasib Guru Zaharman, Mata Buta Dikatapel Orangtua Siswa, Kini Dilaporkan Balik Anak Tersangka
Baca juga: Hubungannya kian Memanas, Bantah Teror Shinta Bachir, Indra Kristianto: Bisa Cek CCTV Kok
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Siswi SMA di Gowa Pingsan di Kantor Polisi saat Laporkan Dirinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.