video

VIDEO PJ Walikota Banda Aceh Siap Jalankan SE Gubernur, Wanita Boleh di Warkop Sebelum Pukul 23:00

Amiruddin meminta kepada semua pihak untuk mendukung penuh SE Gubernur Aceh tersebut, terutama warga Kota Banda Aceh.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Teuku Fauzan

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh siap mendukung dan menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar pada Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya pada pekan lalu sudah melakukan rapat dengan Forkopimda terkait situasi di Banda Aceh saat ini.

Di mana dalam keputusan itu, perempuan diminta tinggalkan warung kopi sebelum pukul 23:00 WIB.

Lanjut Amiruddin, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan mendatangi sejumlah warung kopi yang menjadi pusat perkumpulan muda-mudi.

Amiruddin meminta kepada semua pihak untuk mendukung penuh SE Gubernur Aceh tersebut, terutama warga Kota Banda Aceh.

Hal itu untuk mengawal kembali Syariat Islam yang selama ini terkesan sudah longgar.

Selain mencegah pelanggaran Syariat Islam, kata dia, juga mencegah terjadinya tindak pidana atau gangguan keamanan masyarakat.

Baca juga: Darud Donya Surati Pj Walikota Banda Aceh, Minta Kembalikan Nisan Situs Makam Ulama ke Tempat Semula

Kedatangan Amiruddin didampingi Plt Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi dan jajaran lainnya, yang disambut oleh Pemimpin Perusahaan Mohd Din, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan jajaran manager lainnya.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan program prioritas kerja sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh setahun kedepan.

Salah satunya adalah soal tata ruang kota yang harus dilakukan penataan kembali.

Amiruddin mengatakan, merelokasi pedagang bukan untuk menghentikan kegiatan usaha, melainkan menumbuhkan ekonomi masyarakat dan menyediakan tempat yang layak untuk mereka berjualan.

Selain itu, ia juga akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

Padahal potensi pajak yang bersumber dari daerah ini cukup besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved