Breaking News

Kadis Tertipu Dukun Pengganda Uang, Uang Rp 73,5 Juta Malah Berubah Jadi Bantal

Kepala Dinas di Lampung nekat datangi dukun pengganda uang untuk melipatgandakan Rp 73,5 Juta miliknya.

Editor: Amirullah
istockphoto
Kepala Dinas di Lampung ditipu dukun pengganda uang. Setor Rp 73,5 Juta malah jadi bantal & sarung. 

SERAMBINEWS.COM  - HS (34), warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara diamankan atas kasus dugaan penipuan.

Korban adalah seorang kepala dinas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 73,5 juta.

Kasus tersebut berawal saat pelaku meramal korban dan mengatakan korban akan mendapatkan uang Rp 2 miliar jika bersedekah sebesar Rp 30 juta.

Korban mengiyakan dan menyerahkan uang Rp 30 juta ke pelaku.

Uang Rp 30 juta itu kemudian dimasukkan ke tas koper dan disimpan dalam kamar korban.

Lalu pelaku berpura-pura mendoakan uang dalam koper tersebut.

Tak berhenti di sana. Pelaku kemudian menawarkan ke korban jika ingin mendapatkan uang Rp 3 miliar, korban harus menambahkan uang Rp 9,9 juta.

"Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta itu kepada pelaku," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, Rabu (9/8/2023).

Kepala Dinas di Lampung ditipu dukun pengganda uang. Setor Rp 73,5 Juta malah jadi bantal & sarung.
Kepala Dinas di Lampung ditipu dukun pengganda uang. Setor Rp 73,5 Juta malah jadi bantal & sarung. (istockphoto)

Lalu pelaku kembali meminta uang tambahan Rp 19,8 juta jika ingin mempercepat proses penggandaan dari 40 hari menjadi 20 hari.

Korban kembali mengiyakan dan pada 3 Agustus 2023, korban juga menyerahkan uang sedekah Rp 3,9 juta kepada pelaku.

Pada 5 Agustus 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan ritual di dalam kamar yang terkunci selama 3 jam.

Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut kepada korban untuk disedekahkan kepada tetangga.

Pelaku mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan di dalam mobil.

Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu (6/8/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved