Tolak Lanjutkan Hubungan Terlarang, Kepala Desa Aniaya Wanita Selingkuhan hingga Pingsan
Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.
Nyatanya, wanita tersebut tak juga dinikahi oleh Pak Kades tersebut.
Diketahui, wanita berumur 42 tahun itu bersikukuh agar dinikahi oknum kepala desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
A menolak diberi uang oleh kepala desa tersebut.
Keduanya sempat dimediasi di kecamatan.
A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.
Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu.
Yang mana, Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.
Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.
"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.
"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.
Baca juga: Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer
Berhubungan sejak 2018
Pemkab Aceh Besar akan Rekrut Guru Beut Kitab Perkuat Karakter Peserta Didik |
![]() |
---|
BI Lhokseumawe Gelar Pelatihan Pengendalian Hama untuk Petani Bawang dan Cabai |
![]() |
---|
TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Semakin Menyala! Harga Emas di Aceh Tamiang Tembus Rp 6,7 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Seperti UAS, Pengajian Al-Hidayah Aceh Diminta Masifkan Dakwah Digital Saat Musda ke-IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.