Tolak Lanjutkan Hubungan Terlarang, Kepala Desa Aniaya Wanita Selingkuhan hingga Pingsan

Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43). 

A telah mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Selasa (25/7/2023).

Surat pengaduan diberikan A yang diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.

Penyerahan surat pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen sekira pukul 11.40 WIB.

Antara A dan Pak Kades terlibat masalah asmara.

Dimana, A sudah memiliki hubungan dengan Pak Kades sejak tahun 2018.

A kini meminta Pak Kades untuk menikahinya, karena Pak Kades sudah mengucapkan komitmen untuk menikahi A di depan orang tua A.

"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A, kepada TribunSolo.com, di kantor Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

 

Baca juga: Anak Bantai Orang Tua di Depok, Sang Ibu Tewas dan Ayahnya Luka Parah, Ini Motif Pelaku

Baca juga: Pengemudi Ojol Perkosa WNA asal Brasil di Bali, Pelaku Berhasil Ditangkap di Pasuruan

Baca juga: Selundupkan 20 Kg Sabu Malaysia, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved