Video

VIDEO Fakta Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Bela Istri Dirut PT Taspen

Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak yang namanya sempat populer saat mendampingi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang videonya beredar di media sosial.

Baca juga: Suami Nikita Willy Disomasi Kamaruddin Simanjuntak, soal Saham Rp 40 M Blue Bird pada Indra Priawan

Dalam video itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak sedianya bakal diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan hingga hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Buntut Penyebutan Polisi Pengabdi Mafia Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan

Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.

Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy.

Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong.

Dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Bermula dari Laporan Polisi Dirut Taspen, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved