Berita Subulussalam
‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan
Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Nasib pilu harus dialami oleh dua orang anak kecil perempuan di Aceh yang menjadi korban pelecehan.
Kedua anak itu, Bunga (5) dan Kemboja (4) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban pelecehan pedagang kios di desanya.
Pelaku adalah ASL (26), waga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Keduanya korban dilecehkan oleh pelaku saat sedang jajan di warung miliknya.
Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.
Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Anak 11 Tahun, Korban Akhirnya Lapor Guru karena Ibu Kandung Tak Percaya
Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.
Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.
Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.
Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.
“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga
Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.
Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.
Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.
Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.
Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.
Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja
Kasus pelecehan terhadap Korban Kamboja terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.
Saat itu korban datang ke warung kios milik terdakwa untuk jajan.
Kemudian Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
Di dalam kamar, terdakwa melakukan pelecehan dengan mencium pipi dan mulut korban.
Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.
Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.
Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.
Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.
Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.
Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.
Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.
Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh, daerah yang menjalankan Syariat Islam dengan ketat.
Terbaru, Mahkamah Syariyah Jantho memvonis hukuman penjara terhadap seorang pria tua bangka, MD alias Kek Din (75).
Pemilik warung kelontong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu tega merudapaksa 2 bocah perempuan di warung miliknya.
Korban adalah Melati (11) dan Mawar (9) – bukan nama sebenarnya – merupakan pelajar sekolah dasar (SD).
Pelaku nekat merudapaksa korban dengan memanfaatkan situasi di sekitar warung yang sepi.
Bahkan pelaku juga mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun kedua korban tidak takut dengan ancaman pelaku, dan melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima dengan tindakan bejat pelaku, melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh.
Menurut pengakuan pelaku, alasan ia melakukan perbuatan tersebut bukan karena nafsu, tetapi merindukan cucunya.
Kini pelaku MD alias Kek Din telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Jantho pada Selasa (8/8/2023), dengan Nomor Putusan 21/JN/2023/MS.Jth.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wafa menyatakan terdakwa MD alias Kek Din telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat penjara terhadap Terdakwa selama 150 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan itu.
Kejadian ini terjadi pada November 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.
Pada saat itu, korban Melati datang ke kios kelontong milik terdakwa untuk membeli jajan kue.
Entah setan apa, muncul nafsu birahi terdakwa kepada korban.
Ketika itu di sekitar kios terdakwa dalam keadaan sepi, sehingga ianya memberanikan diri melakukan perbuatan bejat.
“Sini kakek cium sekali” kata terdakwa kepada korban Melati.
Korban yang baru berusia 8 tahun hanya terdiam, dan dengan tiba-tiba terdakwa langsung memeluk dan mencium korban di bagian pipi.
Lalu terdakwa melakukan perbuatan bejat di bagian area vital korban dan korban yang kesakitan langsung lari dan pulang ke rumah.
Berselang beberapa hari kemudian, korban Mawar datang ke kios milik terdakwa untuk membeli pampers.
Pada saat korban hendak membayar uang beli pampers, seketika itu juga terdakwa mengambil uang dan menarik tangan korban.
Korban ditempatkan di pangkuan terdakwa.
Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ayah dan ibu korban.
Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya dan merasa ketakutan.
Atas kejadian tersebut, korban Melati menceritakan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya kepada sang ayah.
Sedangkan korban Mawar menceritakannya kepada sang ayah.
Kemudian kedua orang tua korban melaporkan peristiwa jarimah tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Melati dan Mawar merasa trauma dan takut serta merasa sakit dan perih dibagian alat vitalnya.
Berdasarkan hasil visum et Repertum terhadap kedua korban didapati luka sobek pada selaput dara perlukaan lama. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Antoni Berampu Kembali Jabat Ketua PGRI Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Banleg DPRK Rampungkan Raqan RPJMD, Tampung Visi Misi Walkot Subulussalam dan Penuntasan Defisit |
![]() |
---|
Investor China Tertarik Paparan HRB di Surabaya, Siap Turun Berinvestasi ke Kota Subulusalam |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.