Pranata Sosial
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Warkop & Kafe Tutup sebelum Pukul 00.00 WIB untuk Benahi Pranata Sosial
Mengutip pemikiran Prof Dr Ali Jum'ah Dosen Ilmu Fiqh/ Hukum di Al Azhar University, disebutkan Prof Mujib, ada tiga tahapan implementasi yang dapat d
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman M.Ag memberikan dukungan terhadap surat edaran tentang penguatan syariat Islam di Aceh, yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB. Prof Dr Mujiburrahman MAg merespon positif kebijakan Pj Gubernur Aceh yang akan menerapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.
Menurut Prof Mujiburrahman, kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry terkait dengan implementasi Syariat Islam di Aceh.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif RK 111/KB Ikut Baksos Donor Darah Bersama Korem 174/ATW di Papua Selatan
Mengutip pemikiran Prof Dr Ali Jum'ah Dosen Ilmu Fiqh/ Hukum di Al Azhar University, disebutkan Prof Mujib, ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh.
Yakni pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar.
Kedua, benahi pranata sosialnya dan ketiga, laksanakan hukuman.
"Terkait edaran gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam meimplementasikan Syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial," kata Prof Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Konkritnya, kata Prof Mujib, pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.
Ia mencontohkan, agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenahi pranata sosialnya, contohnya negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik.
Prof Dr Mujiburrahman mengatakan surat edaran tersebut akan menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/cafe di Aceh, tujuannya untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.
"Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 24:00 WIB, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untu dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri," ungkap Prof Mujib.
Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi 24 jam.
“Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan melenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno,” ujarnya.
Rektor UIN Ar-Raniry
kafe tutup sebelum pukul 00.00 WIB
Pranata Sosial
Prof Dr Mujiburrahman
Serambinews
Serambi Indonesia
Akademisi Terkemuka Palestina Meninggal di Gaza Akibat Kelaparan Buatan Israel |
![]() |
---|
Kenang 3 Tahun Wafatnya Abu Tumin, PA Aceh Tamiang Dorong Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang & Sebaliknya Besok Minggu, 7 September 2025 |
![]() |
---|
Besok, Laut Sabang–Banda Aceh Diprediksi Hujan Ringan, BMKG: Waspada Pasang Naik Pagi dan Siang |
![]() |
---|
Ketua MPU Bireuen: Kenduri Maulid Memperkuat Persaudaraan Sebangsa dan Setanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.