Breaking News

Berita Aceh Tamiang

KPU Minta Ketua DPRK Aceh Tamiang Melengkapi Penetapan Anggota KIP

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dinilai tidak bersedia melengkapi surat penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Salbiah, anggota DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Gerindra menolak usulan Ketua DPRK, Suprianto untuk menunda rapat paripurna, Selasa (25/7/2023). Sikap ini menarik perhatian mengingat Suprianto merupakan Ketua Gerindra Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBIEWS.COM, KUALASIMPANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dinilai tidak bersedia melengkapi surat penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028.

Sikap ini menyebabkan pelantikan lima anggota KIP yang sudah  diusulkan legislatif ke KPU RI terancam molor.

Kisruh pemilihan anggota KIP periode 2023-2028 kembali memanas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Surat tertanggal 4 Agustus 2023 itu ditandatangani langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Dijelaskan kalau penerbitan surat ini berawal dari surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1423 tanggal 26 Juli 2023 perihal surat pengantar penetapan anggota KIP 2023-2028. Berdasarkan  ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, diteatpkan oleh KPU dan diresmikan bupati/wali kota.

Baca juga: Kunjungi KIP Kota Sabang, Ahmad Mirza Safwandy Sampaikan Soliditas Untuk Kesuksesan Pemilu 2024

“Hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK,” bunyi surat tersebut.

Hasyim Asy’ari melalui surat itu kemudian meminta agar Ketua DPRK Aceh Tamiang dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada surat keputusan penetapan Anggota KIP 2023-2028.

Suprianto sendiri sejauh ini tidak bersedia dikonfirmasi. Politisi Gerindra itu memilih tidak menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan Serambi pada Sabtu (12/8/2023) siang.

Sebelumnya Suprianto menunjukan sikap kontroversi pada pelaksanaan sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Luncurkan Buku Panduan Haji, Kemenag Aceh Besar Kembali Gelar Manasik Haji Sepanjang Tahun

Suprianto yang datang terlambat dan tidak mengisi absensi langsung “menyerobot” mik dari pimpinan sidang. 

Dengan suara keras, dia menyatakan tidak bisa menerima hasil pleno  tersebut dan meminta sidang ditunda.

Sikap ini ternyata tidak mendapat dukungan dari satu pun anggota dewan. Mirisnya, dua anggota Fraksi Gerindra yang ikut sidang, Salbiah dan Sugiono juga tidak memberikan dukungan untuk Ketua Gerindra Aceh Tamiang itu.

Setelah beberapa kali kena interupsi dari peserta sidang, Suprianto memilih walk out. Belakangan pria ini memilih jalur hukum karena menuduh ada pemalsuan. (mad)

Baca juga: Kisah Pengemudi Ojol Antar Penumpang ke Rumah Gedong, Warga Dibuat Merinding: Ternyata Kuburan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved