Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Gaji Guru Juga Ikut Naik? Ini Penjelasan Menkeu

Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS, pasalnya tahun depan gaji PNS naik hingga 661 persen.

Namun, apakah dengan kenaikan gaji PNS gaji guru juga ikut naik?

Diketahui, Komponen gaji merupakan hal utama yang menjadi perhatian semua PNS karena hal tersebut menyangkut kesejahteraan hidup.

Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara, sebagai upaya untuk memperbaiki manajemen ASN khususnya soal kesejahteraan ASN.

Wacananya kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian dengan menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.

Dalam sistem ini gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji ini adalah karena mengingat para PNS belum lagi mengalami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Simak Rincian Berikut

Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

- JA-14 sebesar Rp19.290.385

- JA-13 sebesar Rp16.759.674

- JA-12 sebesar Rp14.560.968

- JA-11 sebesar Rp12.650.711

- JA-10 sebesar Rp10.991.061

- JA-9 sebesar Rp9.549.140

- JA-8 sebesar Rp8.296.386

- JA-7 sebesar Rp7.207.981

- JA-6 sebesar Rp6.262.364

- JA-5 sebesar Rp5.440.803

- JA-4 sebesar Rp4.727.022

- JA-3 sebesar Rp4.106.883

- A-2 sebesar Rp3.568.100

- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233

- JF-14 sebesar Rp19.290.385

- JF-13 sebesar Rp16.759.674

- JF-12 sebesar Rp14.560.968

- JF-11 sebesar Rp12.650.711

- JF-10 sebesar Rp10.991.061

- JF-9 sebesar Rp9.549.140

- JF-8 sebesar Rp8.296.386

- JF-7 sebesar Rp7.207.981

- JF-6 sebesar Rp6.262.364

- JF-5 sebesar Rp5.440.803

- JF-4 sebesar Rp4.727.022

- JF-3 sebesar Rp4.106.883

- JF-2 sebesar Rp3.568.100

- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Dari tabel diatas apabila kita hitung golongan tertinggi akan terima gaji mencapai Rp 39 juta apabila usulan DPR dikabulkan oleh Jokowi.

Lantas apakah kenaikan gaji hingga Rp 39 juta tersebut juga berlaku untuk PNS guru ?

Terkait hal ini Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan presiden pada tanggal 16 Agustus nanti.

Berdasarkan keterangannya besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.

Diharapkan saat ini PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Hal ini nyatanya telah di bahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Simak Rincian Berikut

Baca juga: CATAT! Jadwal Resmi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan

Baca juga: Sosok Pemilik Rumah Sumber Dentuman Misterius di Sumenep, BMKG Turun Tanga, Terungkap Penyebabnya

Baca juga: Sosok Abdul Rasyid, Selebgram yang Lamar Yuni Manurung, Terkenal Populerkan Goyang Ulat Bulu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved