Pungli
Setahun Tak Jelas, GeRAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli)
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Laporan resmi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat sejak April 2024 lalu dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan hukum.
- GeRAK Aceh Barat menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri I Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Pasalnya, laporan resmi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat sejak April 2024 lalu dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan hukum.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada Serambinews.com, Sabtu (8/11/2025) menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Ia meminta Polda Aceh bersikap transparan dan terbuka terhadap publik mengenai perkembangan penyelidikan.
Baca juga: VIDEO - Polisi Ringkus Tiga Pencuri Besi Conveyor Pelabuhan Jetty Meulaboh
“Laporan ini sudah satu tahun lebih, tapi belum terlihat tindak lanjut yang jelas. Polda Aceh harus terbuka dan menjelaskan kepada publik sejauh mana prosesnya. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian negara,” tegas Edy.
Menurut Edy, laporan DPRK Aceh Barat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari maladministrasi, pelanggaran prosedur perizinan, hingga praktik pungli dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Namun hingga kini, polisi dinilai tidak menunjukkan progres berarti.
“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Penuntasan penyelidikan penting untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam proses perizinan pelabuhan,” tambahnya.
GeRAK menilai pelabuhan merupakan fasilitas publik yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pungutan yang dilakukan di area pelabuhan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap rupiah pungutan harus punya dasar hukum. Pelabuhan itu simpul pelayanan publik dan sumber pendapatan daerah. Kalau ada pungutan tanpa dasar, itu bentuk penyimpangan,” ujar Edy.
Selain mendesak aparat penegak hukum, GeRAK juga meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam memastikan pengelolaan pelabuhan Jetty Meulaboh berjalan di bawah kontrol publik.
Langkah itu, kata Edy, bisa ditempuh melalui audit keuangan, pemeriksaan izin, serta keterbukaan data pengelolaan pelabuhan.
“Publik punya hak untuk tahu bagaimana aset milik bersama ini dikelola, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan tersebut. Pemerintah daerah jangan hanya diam,” tegasnya.
Edy mengingatkan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk membangun sistem pengelolaan pelabuhan yang sehat, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingin melihat bukti nyata bahwa aparat penegak hukum serius memberantas pungli di sektor publik,” tutupnya dengan nada keras.(*)
| Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Tindak Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Pulau Kapuk |
|
|---|
| Klarifikasi Isu Pungli, Kejaksaan Aceh Timur Periksa Sejumlah Kepala Sekolah |
|
|---|
| Ini Penjelasan Koordinator P3MD Aceh Terkait Dugaan Pungli oleh yang Dilaporkan LBH ke Kemendes |
|
|---|
| Pj Bupati Bireuen: Kutipan Seribu, Dua Ribu Apalagi 10 Ribu Tetap Pungli |
|
|---|
| Praktik Pungli di Lintasan Blangkejeren-Kutacane Meresahkan Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.