Berita Aceh Utara

KIP Aceh Utara Mulai Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bacaleg

“Dari 210 bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), ada 200 yang melakukan perbaikan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar melalui WhatsApp...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar. 

“Dari 210 bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), ada 200 yang melakukan perbaikan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar melalui WhatsApp yang diterima Serambinews.com, Senin (14/8/2023).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara masih memverifikasi administrasi (vermin) kelengkapan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg), setelah dibuka masa perbaikan. 

Masa perbaikan pengajuan berkas bagi bacaleg yang belum lengkap, dibuka selama empat hari mulai dari 8-11 Agustus 2023. 

Setelah masa perbaikan ditutup, kini KIP Aceh Utara mulai memverifikasi dokumen yang diajukan bacaleg. 

“Dari 210 bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), ada 200 yang melakukan perbaikan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar melalui WhatsApp yang diterima Serambinews.com, Senin (14/8/2023).

Saat ini kata Ketua KIP Aceh Utara, sedang melakukan vermin persyaratan calon pasca pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (RDCS) sampai 15 Agustus 2023. 

Setelah vermin, pada 16-17 Agustus 2203 menyusun DCS dan 18 Agustus ditetapkan DCS untuk diumumkan. 

“Pengumuman DCS dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 mendatang,” kata Ketua KIP Aceh Utara. 

Baca juga: Besok, Pj Bupati Lantik PAW 3 Komisioner KIP Nagan Raya, Dilanjutkan Pemilihan Ketua

Diberitakan sebelumnya, dari 771 bacaleg yang mendaftar ke KIP Aceh Utara beberapa waktu terdapat 210 berkas bacaleg yang tidak lengkap persyaratan. 

Sedangkan yang sudah memenuhi persyaratan 561 bacaleg untuk ditetapkan sebagai DCS.  

Persyaratan yang tidak dilengkapi di antaranya, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/dihukum dari pengadilan, kemudian tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Kesehatan. (*)

Baca juga: VIDEO - 32 Bacaleg Lhokseumawe  Ikut Uji Baca Alquran Pada Masa Pencermatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved