Berita Nagan Raya

Menyamar Jadi Pembeli, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Bandar Sabu Antarkabupaten

Pelaku sukses direngkus setelah polisi menggunakan taktik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli pada Sabtu malam lalu.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Vitra Ramdani memperlihat seorang tersangka bandar narkoba, Senin (14/8/2023). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang bandar narkoba antarkabupaten.

Tersangka yang ditangkap berinisial SE (51), warga Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku sukses direngkus setelah polisi menggunakan taktik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli pada Sabtu malam lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, MSi, Rabu (14/8/2023).

Menurut Vitra Ramadani, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku SE sering melakukan transaksi narkotika dan sangat meresahkan masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone dan ciri-ciri dari pelaku SE.

"Lalu Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan tehnik penyamaran (undercover buy) untuk menjadi pembeli,” urainya.

“Kemudian tim menghubungi pelaku SE untuk memesan narkotika jenis sabu. Ketika dihubungi, pelaku mengangkat telepon dari Tim Elang, lalu mencoba untuk memesan narkotika jenis sabu Rp 2,3 juta atau setengah sak kepada pelaku," jelasnya.

Saat ditangkap, ujar Vitra, pelaku sempat melawan petugas dan membuang barang bukti sabu ke jalan, namun akhirnya berhasil disita petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan, setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka.

"Tim Elang mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu di atas kusen di dalam kamar pelaku,” beber dia.

Tim Elang lalu menunjukkan kepada kepala desa yang mendampingi petugas saat penggeledahan,” terang Kasat Resnarkoba.

“Barang bukti yang ditemukan beserta pelaku dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pelaku SE dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved