Berita Aceh Utara
Serahkan SK 277 PPPK, Pj Bupati Aceh Utara: Pantau Kinerja dan Kedisiplinan, Lalu Laporkan Berskala
“Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru yang hari ini diangkat menjadi pegawai PPPK dan selanjutnya laporkan secara berkala kepada saya,” harapnya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara diinstruksikan untuk memantau kinerja dan kedisiplinan 277 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional formasi tahun 2022, yang sudah menerima Surat Keputusan (SK).
Instruksi itu disampaikan Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, saat menyampaikan sambutan seusai menyerahkan SK pengangkatan, yang berlangsung pada pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Bupati di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, (14/8/2023).
“Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru yang hari ini diangkat menjadi pegawai PPPK dan selanjutnya laporkan secara berkala kepada saya,” kata Mahyuzar.
Turut hadir pada kesempatan itu Sekda Dr A Murtala MSi, Asisten III, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), para Camat, Kabag Setdakab, dan para ASN lingkungan Kantor Bupati.
Pj Bupati Mahyuzar pada kesempatan itu mengatakan, para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK patut bersyukur dan berbahagia karena kesempatan untuk lulus menjadi PPPK tidaklah mudah.
Wujud rasa syukur itu, di antaranya dapat dipraktikkan dalam pekerjaan dan tugas sehari-hari nantinya, yakni dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tingkatkan selalu disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga dedikasi.
Baca juga: CATAT! Jadwal Resmi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan
Kata Mahyuzar, pegawai PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional.
“Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang,” pesannya.
Lebih jauh Mahyuzar mengharapkan, untuk menjaga nama baik PPPK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam setiap beraktivitas dan di manapun ditugaskan.
“Ingatlah! bahwa dengan menjadi PPPK saudara-saudari telah menerima amanah dan menyatakan diri sebagai pelayan masyarakat, maka layanilah masyarakat dengan baik dan ikhlas.
Serta jadilah teladan yang baik bagi mereka, karena itu akan menjadi amal ibadah bagi saudara-saudari sekalian,” ungkap Mahyuzar.
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.