video

VIDEO Dijadikan Tersangka Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Mengamuk

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

Sang pengacara dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Usai diperiksa berjam-jam, Kamaruddin pun beri klarifikasi ke awak media hingga mengamuk. Diperiksa lebih dari 10 jam, pengacara keluarga Alm. Brigadir J ini mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Kamaruddin mengaku, pihaknya telah memberikan sejumlah bukti, namun menurutnya penyidik tidak menerima bukti tersebut.

Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Kamaruddin mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim

Baca juga: Suami Nikita Willy Disomasi Kamaruddin Simanjuntak, soal Saham Rp 40 M Blue Bird pada Indra Priawan

Baca juga: Buntut Penyebutan Polisi Pengabdi Mafia Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved