Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pengacara mengancam akan menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Tapi kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin Lukas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut. Maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.
Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin tengah membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.
Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.
"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Fakta Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Bela Istri Dirut PT Taspen
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.
Buaya belum Berhasil Ditangkap, Perangkap Dipindahkan ke Sungai Beureugang Aceh Barat |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Kematian Warga Aceh di Malaysia, Ini Komunikasi Haji Uma dengan KJRI Penang |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Rp 24 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harga Selasa 5 Agustus |
![]() |
---|
Satgas TMMD Kodim Aceh Singkil Tuntaskan Pembangunan Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Selasa 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.