CPNS 2023

CATAT! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Perlu Dipersiapkan, Penting

Sebelum pendaftaran CPNS dibuka, calon peserta harus menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2023 

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023

- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023

- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini?

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

 

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

 

Tata Cara Login SSCASN

1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Daftar untuk buat akun SSCASN

3. Lengkapi informasi yang diperlukan

4. Klik "Proses Pendaftaran Akun"

5. Login ke akun SSCASN

6. Lengkapi data diri dan unggah swafoto

7. Klik "Selanjutnya"

8. Pilih jenis seleksi CPNS

9. Pilih formasi lulusan

10. Unggah dokumen yang dibutuhkan

11. Cetak kartu CPNS 2023

 

Tahapan Seleksi CPNS 2023

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar

3. Seleksi Kompetensi Bidang

4. Pengumuman

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar CPNS 2023

Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Masih 1 Bulan Lagi, Benarkah Akun di SSCASN Sudah Bisa Dibuat? Begini Kata BKN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved