Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas Usai Rudapaksa Anak Kandung, Netizen Sentil Hotman Paris

Tangis seorang ibu pecah setelah mantan suami divonis bebas karena kasus rudapaksa anak kandung.

Editor: Faisal Zamzami
via TribunJakarta
Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, 'Nurani', Hotman Paris Disentil 

SERAMBINEWS.COM - Tangis seorang ibu pecah setelah mantan suami divonis bebas karena kasus rudapaksa anak kandung.

Wanita itu nangis menuntut keadilan karena tak terima.

Imbasnya, nama pengacara Hotman Paris pun ikut disentil.


Diketahui bahwa mantan suami wanita itu berinisial BS (39).


BS merudapaksa sang anak sejak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.


 
Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Baca juga: Anak Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Dipaksa Melahirkan hingga Dilarang Aborsi

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

 Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved