Luar Negeri

Anak Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Dipaksa Melahirkan hingga Dilarang Aborsi

Perlu waktu sembilan jam untuk sampai di klinik tersebut dari rumah mereka yang terletak di Clarksdale, Mississippi.

Editor: Faisal Zamzami
Koalse Tribun Bogor/Istimewa
Seorang siswi hamil 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa bocah perempuan yang jadi korban rudapaksa hingga hamil.

Bocah berusia 13 tahun itu dilarang melakukan aborsi hingga dipaksa melahirkan.

Kasus ini menimpa seorang anak berusia 13 tahun di Mississippi, Amerika Serikat (AS).

Dia dipaksa melahirkan setelah dirudapaksa orang tidak dikenal hingga hamil, lapor Time.

Ashley - nama yang disamarkan - bahkan belum naik kelas tujuh, dia diperkosa pada 2022 kemarin.

Berhubung Mississippi mengadopsi undang-undang aborsi yang ketat, siswa sekolah itu tidak punya pilihan selain menjalani kehamilan yang traumatis, lapor The Daily Beast.

Ibu Ashley itu, Regina mengungkapkan ingin melakukan prosedur aborsi untuk putrinya.

Sedangkan layanan aborsi terdekat yang bisa diakses keluarga itu yakni di Chicago.

Perlu waktu sembilan jam untuk sampai di klinik tersebut dari rumah mereka yang terletak di Clarksdale, Mississippi.

Biaya aborsi di Chicago juga relatif mahal.

Regina juga masih memerlukan biaya untuk perjalanan dan harus cuti kerja.


“Saya tidak punya dana untuk semua ini,” kata Regina kepada Time.

"Dia hanya berkata: 'Sakit'," kata Regina.

"Dia menangis di kamarnya. Saya bertanya apa yang salah? Dan dia bilang tidak ingin mengatakannya kepada saya," tutur Regina.

Baca juga: Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

Dibawa ke Rumah Sakit

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved