Sering Mangkal di Warkop Ini, Polisi Tangkap PSK dan Mucikari di Banda Aceh, Tarif Rp 2 Juta
Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
"EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta," ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.
Baca juga: Ditanya Siapa Duluan Bilang Suka, Yuni Manurung: Bang Rasyid
Baca juga: Kisah Gustavian, Usia 26 Tahun Sukses Bisnis Budidaya Lele, Omzet Capai Rp 500 Juta Per Bulan
Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action-nya," tambahnya,
Penyamaran yang dilakukan oleh personel satreskrim dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi.
Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi selama dua hari melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai 4-5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, terungkap EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK.
"Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita," kata Kompol Fadillah.
Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 16 Agustus 2023
Selanjutnya proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.
Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.
Sesampai di hotel, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan.
Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel.
Saat itu kemudian wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.
"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," jelas Kompol Fadillah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita dua unit Hp merk iPhone 6 plus, satu unit Hp merk iPhone 13 Pro Max, satu unit Hp merek Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.
Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.