Sering Mangkal di Warkop Ini, Polisi Tangkap PSK dan Mucikari di Banda Aceh, Tarif Rp 2 Juta

Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Dok Polresta Banda Aceh
Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini.

Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu guest house dan warung kopi di Banda Aceh pada Senin (5/8/2023) dini hari.

Pengungkapan kejahatan prostitusi online ini berdasarkan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) yang dilakukan polisi usai mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan PSK dan mucikari tersebut.

"Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kompol Fadillah melalui keterangannya, Selasa (15/8/2023).

"Sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Cium Bau Perselingkuhan, Suami Buntuti Istri ke Hotel, Ternyata Lagi Berzina sama Pelatih Privatnya

Baca juga: Perawat dan Dokter Selingkuh Diam-diam ke Hotel sampai Aborsi, Ketahuan Suami usai Curiga Hal Ini

Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari, serta YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh dan sudah saling kenal sejak lama.

Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

 

 

Selama ini EA dkk kerap mangkal di warung kopi berinisial AK.

Sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan.

Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta.

Sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta dari total kedua temannya tersebut.

"EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta," ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Baca juga: Ditanya Siapa Duluan Bilang Suka, Yuni Manurung: Bang Rasyid

Baca juga: Kisah Gustavian, Usia 26 Tahun Sukses Bisnis Budidaya Lele, Omzet Capai Rp 500 Juta Per Bulan

Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action-nya," tambahnya,

Penyamaran yang dilakukan oleh personel satreskrim dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi.

Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi selama dua hari melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai 4-5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, terungkap EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK.

"Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita," kata Kompol Fadillah.

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 16 Agustus 2023

Selanjutnya proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.

Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.

Sesampai di hotel, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan.

Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel.

Saat itu kemudian wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," jelas Kompol Fadillah.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita dua unit Hp merk iPhone 6 plus, satu unit Hp merk iPhone 13 Pro Max, satu unit Hp merek Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Ketiganya terancam cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.

Berita Lainnya: Cium Bau Perselingkuhan, Suami Buntuti Istri ke Hotel, Ternyata..

Cium bau perselingkuhan, suami buntuti istri ke hotel, ternyata lagi berzina sama pelatih privatnya sendiri.

Begitu banyak orang yang tergelincir sampai-sampai rumah tangganya hancurnya karena godaan usai pernikahan.

Hal itu yang terjadi pada Nyonya BI dan Tuan LU yang tinggal di Kota Guangzhou, Guangdong China.

Dilansir dari Eva.vn, Senin (3/7/2023), setelah menikah pasangan ini mendapat keberkahan yang berlimpah secara finansial.

Bisnis-bisnis Tuan LU cukup makmur, bahkan sempat membeli dua rumah lagi dan sebuah mobil Mercedes-Benz.

Keduanya telah menikah selama 5 tahun dan memiliki sepasang putra putri.

Tuan LU bertugas mencari nafkah, sedangkan Nyonya BI tinggal di rumah untuk mengurus rumah tangga.

Kehidupan keluarga ini awalnya sangat bahagia sebelum prahara rumah tangga pun terjadi.

Datangkan Pelatih Privat Pasca-persalinan

Setelah melahirkan anak kedua, Nyonya BI merasa kesehatannya kurang baik, lalu mendaftarkan kelas olahraga untuk pemulihan pasca-persalinan.

Di kelas privat inilah Nyonya BI bertemu dengan pelatih berinisial TR.

TR diketahui memiliki banyak klien wanita, hal itu sering dimanfaatkannya untuk merayu bahkan sampai pada tahap menodai mereka.

Punya penampilan yang menarik, tampan dan pandai berbicara, membuat para kliennya mudah jatuh hati.

Salah satu mangsanya kali adalah Nyonya BI, istri dari Tuan LU.

Awalnya Tuan LU tidak curiga saat dua pekan pertama istrinya mengikuti kelas privat tersebut.

Namun firasatnya mulai tidak enak saat melihat istrinya mulai sering pergi ke kelas privat dan tidak lagi mengizinkan sang suami menyentuh ponselnya.

Lama-lama Tuan LU mulai menaruh curiga.

Suatu hari saat istrinya meninggalkan rumah untuk berlatih, Tuan LU diam-diam membuntuti dari belakang.

Ternyata istrinya tidak menghadiri kelas pemulihan pasca-persalinan, tetapi malah pergi menemui seorang pria.

Terungkap sang istri melakukan adegan tak senonoh dalam mobil saat dibuntuti dari belakang.

Namun Tuan LU tidak buru-buru memergoki karena ingin mengumpulkan bukti yang lebih banyak soal dugaan perselingkuhan itu.

Sang suami ingin mengetahui sejauh hubungan si istri dengan selingkuhannya.

Sampai pada akhirnya, mobil keduanya berhenti di salah satu hotel, terlihat sang istri dan selingkuhannya masuk ke dalam.

Tangkap Basah di Kamar Hotel

Saat itulah Tuan LU berniat menangkap basah keduanya di kamar dengan menunjukkan terlebih dahulu surat nikah sebagai suami sah ke bagian resepsionis.

Begitu pintu kamar hotel dibuka, Tuan LU langsung bergegas memotret sekaligus memvideokan istri dan selingkuhannya sedang bercinta untuk barang bukti.

Nyonya BI dan selingkuhannya sangat ketakutan, pria yang jadi orang ketiga itu dengan cepat mengambil pakaian dan berniat ingin melarikan diri.

Namun gerakannya langsung ditahan oleh Tuan LU.

Di titik ini, sang selingkuhan langsung menyalahkan Nyonya BI karena merayunya, kemudian dia berujar kalau ini pertama kalinya mereka ke hotel.

Nyonya BI juga dengan cepat mengakui kesalahannya kepada sang suami.

Dia mengatakan tidak tahan dengan godaan ketampanan si pelatih privat, sehingga keduanya melakukan hubungan terlarang.

Wanita tersebut berulang kali meminta maaf pada suaminya, tetapi Tuan LU tetap tak acuh.

Sang istri mencoba menarik kedua anaknya sebagai tameng agar si suami iba dan kasihan serta berharap membuka pintu maaf untuknya.

Ketika Nyonya BI menyebutkan anak-anaknya, Tuan LU tidak memarahinya. Dia hanya mengatakan kalau istrinya tak layak menjadi seorang ibu.

Ketika sudah sedikit lebih tenang, Tuan Lu langsung menulis petisi cerai dan meminta istrinya untuk tanda tangan tepat di hotel tersebut.

Dalam petisi tersebut, Tuan LU meminta sang istri untuk menyerahkan harta bersama dan hak asuh kedua anaknya.

Tanpa pilihan lain, Nyonya BI harus menandatangani petisi tersebut.

Ketika Tuan LU pergi, ia juga mengambil kunci mobil dan semua barang milik istrinya serta memberitahu untuk tidak perlu pulang ke rumah lagi.

Keduanya hanya bisa bertemu di pengadilan untuk menyelesaikan masalah perceraian.

Beberapa hari kemudian, LU memanggil istrinya ke pengadilan untuk proses perceraian.

Ketika melihat sang suami, Nyonya BI terus menangis dan memohon pengampunan, tetapi Tuan LU bersikeras untuk bercerai.

Keduanya pun bertengkar sampai sang istri berubah pikiran dan ingin membatalkan perjanjian perceraian yang sudah ditandatanganinya.

"Saya tidak setuju dengan perceraian ini, bahkan jika Anda bersikeras untuk bercerai, setengah dari harta bersama harus menjadi milik saya," kata Nyonya BI.

Mendengar pernyataan si istri seperti demikian, suaminya semakin emosi.

"Kamu pikir kamu pantas mendapatkannya? Kamu menandatangani perjanjian perceraian, (dan sudah) menyerahkan hal-hal itu," ucap Tuan LU.

"Perjanjian itu tidak memiliki efek hukum," jawab Nyonya BI.

Sudah di puncak amarah, Tuan LU kemudian menyebarkan video istri dan kekasihnya saat kepergok di hotel beberapa waktu lalu ke grup keluarga istrinya.

Kini keluarga dari pihak si wanita sudah mengetahui semuanya.

Merasa malu dan tidak lagi sanggung melihat wajah orang lain, Nyonya BI memutuskan untuk bunuh diri di rumahnya malam itu juga.

Mengetahui kematian putrinya, sang ibu mertua menggugat Tuan LU ke pengadilan.

"Dia menyebar video putri saya di hotel, ini adalah pelanggaran privasi dan karena video tersebut putri saya bunuh diri," ucap orang tua Nyonya BI.

"Dia harus membayar kompensasi yang setimpal," tambahnya.

Mendengar hal itu, Tuan LU tak terima dan menyampaikan argumennya terhadap gugatan sang mertua.

"Saya merekam video untuk melindungi hak dan kepentingan saya," kata Tuan LU.

"Saya tidak mengungkapkannya ke luar tetapi hanya mengirimkannya ke sekelompok anggota keluarga, apakah itu ilegal?" tambahnya

Akhirnya, setelah persidangan hakim memutuskan untuk menolak permohonan sang mertua.

Adapun perilaku Nyonya BI itu sepenuhnya disebabkan oleh dirinya sendiri dan Tuan LU tidak perlu bertanggung jawab soal itu.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Indra Wijaya)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved