Selebriti

Kecewa Lihat Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Laporan itu diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 Agustus 2023.

Editor: Nur Nihayati
Grid ID
Umi Pipik 

Laporan itu diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 Agustus 2023.

SERAMBINEWS.COM - Umi Pipik ikut merasa kecewa atas konten jilat ek krim dilakukan oleh selebgram Oklin Fia.

Hal membuat heboh dinilai kurang pastas dibuatkan konten.

Buntut konten jilat es krim, selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini laporan dari pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal Umi Pipik.

Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

"Alhamdulillah, diterima," ujar Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Laporan itu diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 16 Agustus 2023.

Kliennya, kata Raudhah, melaporkan Oklin atas dasar sebagai perwakilan masyarakat, terutama umat Muslim.

Apalagi dengan pakaian muslimah yang dikenakan Oklin dalam membuat konten itu dinilai tak pantas.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu," ucap dia.

"Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan tindakan dari OF. Ini kan dia pakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tak wajar," sambungnya.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut.

Seperti tangkapan layar serta video konten Oklin Fia.

"Sementara dari pihak OF sudah take down video tersebut," kata dia.

"Terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," lanjutnya.

Oklin Fia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.

Sebelum di Bareskrim Polri, Oklin Fia lebih dulu dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

PB SEMMI melaporkan unggahan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi, Gerah Lihat Konten Jilat Es Krim,

Berita terkait lainnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved