Berita Banda Aceh

Kedapatan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Sejumlah ASN

Khuzari merinci, dari 15 warung kopi yang didatangi dirinya bersama dengan sejumlah personel pada tanggal 14 dan 15 Agustus, ditemukan empat ASN.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satpol PP dan WH Banda Aceh menegur salah seorang ASN yang nongkrong saat jam kerja, Rabu (16/8/2023). 

Khuzari merinci, dari 15 warung kopi yang didatangi dirinya bersama dengan sejumlah personel pada tanggal 14 dan 15 Agustus, ditemukan empat ASN. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mulai gencar melakukan razia warung kopi. 

Giat tersebut menyasar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ‘nongkrong’ di warung kopi saat jam kerja.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Khuzari SPdI mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi beberapa waktu lalu saat memimpin Apel Gabungan, pada Senin (7/8/2023) lalu.

Ia mengatakan, dalam arahan tersebut Pj Walikota dengan tegas melarang ASN dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh nongkrong di Warung Kopi saat jam kantor.

Dalam dua hari terakhir, pihaknya telah menertibkan empat ASN yang ketahuan nongkrong di warung kopi ketika jam kerja. 

"Keempatnya diwajibkan hadir ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk mengikuti pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Khuzari, Kamis (17/8/2023).

Khuzari merinci, dari 15 warung kopi yang didatangi dirinya bersama dengan sejumlah personel pada tanggal 14 dan 15 Agustus, ditemukan empat ASN. 

Baca juga: Kedapatan Nongkrong di Warkop Saat Jam Belajar, 4 Siswa di Aceh Jaya Diamankan Satpol PP dan WH

Dia meyakini minimnya ASN yang ditemukan saat razia, dilakukan tidak lepas dari surat edaran yang telah dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi beberapa waktu lalu.

“Penghujung Juli kemarin, Plt Sekda sudah menyurati setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjaga kedisiplinan para pegawainya,” ujarnya.

Dalam surat bernomor 800/2390 itu selain diatur soal larangan nongkrong di warung kopi saat jam kantor, juga disebut dengan tegas tentang penghentian kegiatan 10 menit jelang adzan.

Meski dalam dua hari terakhir ini tidak ramai ASN dan NON PNS yang ditertibkan, Khuzari menegaskan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan razia dalam beberapa hari kedepan dan menyasar semua warung kopi yang ada dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi mewanti-wanti ASN dan NON PNS dilingkungan Kota Banda Aceh untuk tidak coba-coba berada di warung kopi saat jam kerja.

Selain akan memberikan citra buruk dimata masyarakat, tingkah tersebut juga akan mempengaruhi karir yang bersangkutan.

“Hati-hati, jangan sampai tingkah kita merusak karir kita sendiri. Kita minta juga pemilik warkop dan masyarakat agar melaporkan ke kita, jika menemukan masih ada ASN yang nongkrong di warkop saat jam kerja,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Sering Mangkal di Warkop Ini, Polisi Tangkap PSK dan Mucikari di Banda Aceh, Tarif Rp 2 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved