Berita Aceh Utara

Napi Kasus Pembunuhan Polisi & Napi Pencucian Uang Narkoba di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi 5 Bulan 

Yaitu kasus narkoba dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian napi kasus pembunuhan polisi. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari beberapa narapidana (napi) yang mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) sampai lima bulan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, dua di antaranya yang terlibat dalam kasus besar.

Yaitu kasus narkoba dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian napi kasus pembunuhan polisi. 

Remisi itu diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.

Keduanya adalah, Mukhtarmidi Alias Tar Alias Midi alias Jenggot (35), warga Desa Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara

Ia salah satu dari tujuh anggota komplotan bajak laut yang terlibat dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, personel Reskrim Polres Aceh Utara pada 25 Agustus 2018, di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Faisal dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol revolver miliknya setelah dirampas Mukhtarmidi. 

Dalam kasus itu, Tar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan pidana 13 tahun penjara pada 26 Maret 2019. 

Sedangkan senjata Api Jenis AK 56 dengan Nomor Seri M24 bersama amunisi dan magazen dirampas untuk dimusnahkan. 

Kemudian napi kedua yang mendapat remisi lima bulan adalah Aliun Mursafi alias Yun (41), warga Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

Dalam kasus narkoba, Aliun divonis 19 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara oleh PN Kisaran pada 30 Oktober 2019. 

Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam kasus sabu-sabu pada 11 April 2019, di sebuah hotel mewah di Medan karena ditemukan 10 kilogram sabu dalam mobilnya. 

Bersamaan dengan proses kasus narkoba, BNN juga membidik Aliun dengan pencucian uang atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Pada 9 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aliun Mursafi dengan penjara delapan bulan dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan, dalam kasus TPPU. 

Selain Aliun Mursafi dan Mukhtarmidi, beberapa napi lainnya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara juga mendapat remisi lima bulan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved