Berita Aceh Utara
Napi Kasus Pembunuhan Polisi & Napi Pencucian Uang Narkoba di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi 5 Bulan
Yaitu kasus narkoba dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian napi kasus pembunuhan polisi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, mayoritas napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon mendapat remisi dua dan tiga bulan.
“Jumlah yang mendapatkan remisi yaitu 247 orang, yang kita usul 261 dari 411 orang,” kata Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli, SH melalui WhatsApp (WA) yang diterima Serambinews.com, Kamis (17/8/2023).
Sedangkan 150 napi lainnya, beber Rusli, belum mencukupi syarat untuk diusulkan remisi.(*)
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
| Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Senpi Dipasok ke Lapas Lhoksukon Aceh Utara |
|
|---|
| PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus Kaderisasi dan Sinergi |
|
|---|
| Karang Taruna Silaturahmi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Jalin Sinergi dengan Pemerintah |
|
|---|
| PB Simpaga Juarai Tunggal dan Beregu Putra Kejuaraan Bulu Tangkis Pelajar Aceh Utara 2025 |
|
|---|
| Tiga Santri Dayah Terpadu Al-Muslimun Aceh Utara Lolos Riset Olimpiade 2025 Tingkat Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.