Berita Aceh Utara
Napi Kasus Pembunuhan Polisi & Napi Pencucian Uang Narkoba di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi 5 Bulan
Yaitu kasus narkoba dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian napi kasus pembunuhan polisi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, mayoritas napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon mendapat remisi dua dan tiga bulan.
“Jumlah yang mendapatkan remisi yaitu 247 orang, yang kita usul 261 dari 411 orang,” kata Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli, SH melalui WhatsApp (WA) yang diterima Serambinews.com, Kamis (17/8/2023).
Sedangkan 150 napi lainnya, beber Rusli, belum mencukupi syarat untuk diusulkan remisi.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
13 Siswa Madrasah di Aceh Utara Bertarung dalam OSMA Tingkat Provinsi, Dua di Antaranya dari MAN 6 |
![]() |
---|
Tim Kemendikti Tinjau Lokasi SMA Unggul Garuda Akademisi, Usul Samudera Pasai Jadi Titik Pendirian |
![]() |
---|
DPRK Aceh Utara Undang Warga Terdampak Sengketa Lahan untuk Audiensi |
![]() |
---|
Aceh Utara Raih Juara II dalam Ajang Musabaqah Qiraatil Kutub Aceh 2025 |
![]() |
---|
Kapolsek Paya Bakong Bagikan Nasi Kotak Lewat Program Geubibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.