Berita Aceh Utara

Napi Kasus Pembunuhan Polisi & Napi Pencucian Uang Narkoba di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi 5 Bulan 

Yaitu kasus narkoba dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian napi kasus pembunuhan polisi. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Namun, mayoritas napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon mendapat remisi dua dan tiga bulan. 

“Jumlah yang mendapatkan remisi yaitu 247 orang, yang kita usul 261 dari 411 orang,” kata Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli, SH melalui WhatsApp (WA) yang diterima Serambinews.com, Kamis (17/8/2023). 

Sedangkan 150 napi lainnya, beber Rusli, belum mencukupi syarat untuk diusulkan remisi.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved