Breaking News

Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi, Jual Video Asusila Sesama Jenis di Medsos Capai Rp 250 Ribu

LNH, seorang remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Joy Andre T
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyebaran konten pornografi anak atau video gay kids, Jumat (18/8/2023). 

Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tribunnews.com/ fahmi ramadhan)

Baca juga: Daftar Gaji Paskibraka Kabupaten, Provinsi hingga Nasional, Ada Peluang Dapat Beasiswa

Baca juga: Pj Wali Kota Sabang Tekankan OPD Sering Turun ke Lapangan

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Lambat Sabang-Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Sabtu, 19 Agustus 2023

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved