Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi, Jual Video Asusila Sesama Jenis di Medsos Capai Rp 250 Ribu
LNH, seorang remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Joy Andre T
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyebaran konten pornografi anak atau video gay kids, Jumat (18/8/2023).
Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tribunnews.com/ fahmi ramadhan)
Baca juga: Daftar Gaji Paskibraka Kabupaten, Provinsi hingga Nasional, Ada Peluang Dapat Beasiswa
Baca juga: Pj Wali Kota Sabang Tekankan OPD Sering Turun ke Lapangan
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Lambat Sabang-Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Sabtu, 19 Agustus 2023
Sudah tayang di Tribunnews.com: Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
VIDEO - Bupati Aceh Singkil Menerobos Hutan Rawa Memperjuangkan Kompensasi Karbon |
![]() |
---|
VIDEO - Golden Melon Aceh Tamiang Tembus Pasar Jakarta |
![]() |
---|
VIDEO - Komplek Pendopo Bireuen Ditetapkan sebagai Museum Perjuangan |
![]() |
---|
VIDEO - Warga Serbu Pasar Murah di Kuala Pesisir Nagan Raya |
![]() |
---|
Dr Aisah Dahlan Ungkap 3 Urutan Menasihati Anak agar Didengar: Maafkan Dulu Baru Ajak Musyawarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.