Breaking News

Berita Langsa

Terlibat Penganiyaan dan Pencurian, Pria Paruh Baya Diringkus Tim 29 Polsek Langsa Barat 

"Setelah diperoleh informasi, Tim 29 Unit Reskrim langsung bergerak meringkus pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," jelas Kapolsek.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus 1 orang dengan 3 LP (laporan) tindak pidana pencurian dan penganiyaan. Tersangka berinisial SP (40) merupakan warga Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa meringkus 1 orang dengan 3 LP (laporan) tindak pidana pencurian dan penganiyaan.

Tersangka berinisial SP (40), merupakan warga Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah palu bergagang kayu, 1 unit mesin bobot ayam, 3 tabung gas ukuran 3 kg, 1 timbangan digital, 1 kompor panggang ayam, 1 parang bergagang kayu, dan 1 kompor. 

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Sabtu (19/8/2023), menyebutkan, tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus.

Ia ditangkap Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah diperoleh informasi dari masyarakat tersangka SP pulang ke rumahnya. 

"Setelah diperoleh informasi, Tim 29 Unit Reskrim langsung bergerak meringkus pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," jelas Kapolsek.

Iptu Hufiza menambahkan, sebelumnya pihak Polsek Langsa Barat menerima dua LP dari korban bahwa SP telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem dengan menggunakan gelas kaca.

Selain itu, penganiayaan juga dilakukan tersangka SP terhadap korban Siti Radiah dengan menggunakan 1 buah palu, sehingga korban mengalami luka di bagian kaki kanan.

Bahkan, tersangka juga melakukan dugaan pencurian yaitu berupa 1 unit mesin bobot ayam, dan 3 tabung gas ukuran 3 kg.

Lalu, kompor bakar ayam, 1 timbangan digital, 3 buah parang cincang, dan 3 buah wadah tempat daging.

Untuk kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

"Saat ini, tersangka SP dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Hufiza Fahmi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved