Kondisi Tahanan Wanita yang Dilecehkan Oknum Polisi di Sulsel, Begini Nasib Briptu SA

Mirayati mengatakan, pihaknya telah menemui korban di dalam tahanan pada Jumat (18/8/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR -Seorang tahanan perempuan mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum polisi berinisial Briptu SA.

Briptu SA adalah personel polisi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan.

Korban berinisial FM (26), tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Mapolda Sulawesi Selatan.

FM mengalami pelecehan seksual di dalam sel tahanan

Pelaku diduga anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan.

Kini kondisi korban FM dalam keadaan stres, tertekan dan trauma.

"Penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan assessment psikolog," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023) sore.

Mirayati mengatakan, pihaknya telah menemui korban di dalam tahanan pada Jumat (18/8/2023).

Mirayati pun meminta agar FM disediakan rumah aman untuk proses pemulihan traumatis.

"Dia kan trauma kan di tempat kejadiannya sebisa mungkin kami minta disediakan rumah amann dulu," ujarnya.

Menurut Mirayati, penyediaan rumah aman itu, juga sangat diharapkan FM.

"Korban sebenarnya berharap untuk segara dikasi rumah aman, artinya keluar dari rutan Polda dan bisa untuk pemulihan dulu," terang Mira.

"Mulai dari pemilihan psikologi itu sih yang dibutuhkan sekarang," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Mira, pemeriksaan terhadap pelaku SA juga masih sementara berlangsung di Propam Polda Sulsel.

"Informasi dari direktur Tahti untuk upaya propamnya, memang sudah diproses. Dan laporannya memang ternyata sudah masuk sejak tanggal 8 di Polda," sebutnya.

Baca juga: Paksa Tahanan Wanita Orak Seks, Briptu SA Ditempatkan di Tempat Khusus dan Terancam Pidana

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved