Nasib Pilu 2 Gadis Kakak Beradik di Medan, Berulang Kali Dirudapaksa Ayah dan Paman hingga Hamil

Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PELAKU PENCABULAN ANAK : Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap dua pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang di bawah umur.Pasalnya, pelaku merupakan orang terdekat korban, yaitu ayah kandung (kanan baju tahanan) dan pamannya sendiri (kiri baju tahanan), Jumat (26/9/2025). Kejadian itu terungkap setelah tetangga yang merasa curiga dengan kehamilan korban. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Nasib pilu menimpa remaja perempuan kakak beradik yang menjadi korban rudapaksa keluarganya sendiri.

Bahkan sang kakak sedang hamil tujuh bulan akibat dirudapaksa.

Kedua korban kakak-beradik yang masih di bawah umur berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14) selama ni dijadikan budak nafsu ayah kandung dan paman.

Pelaku adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).

Kedua pelaku telah berulang kali merudapaksa korban.

Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan keji ini kepada siapa pun.

Kini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa miris nan tragis ini terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Desa Tanjung Rejo adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Wilayah ini berada di sekitar kawasan pinggiran Kota Medan dan dikenal sebagai daerah yang cukup padat penduduk serta memiliki aktivitas pertanian, perdagangan, dan industri rumah tangga.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Kronologi kejadian

Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap dua pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak kandung mereka yang masih di bawah umur.

Pelaku merupakan orang terdekat korban, yaitu ayah kandung dan pamannya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah tetangga merasa curiga dengan kehamilan salah satu korban.

 
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan korban adalah dua kakak-beradik berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14).

Sementara itu, pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi tersebut terjadi sejak tahun 2018.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved