Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan, Jual Wanita Bermodus Pijat, Sempat DPO 7 Bulan

Tersangka bernama Raima alias RA (39), muncikari yang selama ini menjual perempuan ke sejumlah pria hidung belang bermodus pijat.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Mucikari RA baju kuning diamankan oleh personel Satreskrim Polres Asahan saat tengah berada di salah satu klinik di Kota Medan, Kamis (17/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang wanita mucikari ditangkap polisi karena terlibat bisnis prostitusi.

Tersangka bernama Raima alias RA (39), muncikari yang selama ini menjual perempuan ke sejumlah pria hidung belang bermodus pijat.

Raima selama ini menjajakan perempuan di Raima SPA Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Tersangka  yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka Raima ditangkap petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut informasi, Raima ditangkap di satu klinik kecantikan yang ada di Kota Medan.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (17/8/2023) kemarin dipimpun Ipda Komang Sri Ayu Kumala, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," kata Ipda Komang, Sabtu (19/8/2023).

Komang menerangkan, penangkapan atas kerja sama Polres Asahan dan Polrestabes Medan.

Begitu ada laporan tersangka berada di Kota Medan, Komang dan anak buahnya langsung meluncur dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. 

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Mucikari Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Banda Aceh

 

Ngendap di Unit PPA

Kasus esek-esek yang melibatkan Raima ini sempat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan.

Namun penanganannya mengendap, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit Ekonomi.

Begitu kasus dilimpahkan ke Unit Ekonomi, tersangka Raima yang dikenal cukup licin ini akhirnya ditangkap.

Raima selama ini bersembunyi di Kota Medan menghindari kejaran petugas.

Setelah diamankan di Kota Medan, pemilik Raima SPA yang kerap jual wanita modus memberikan jasa pijat ini kemudian digelandang ke Polres Batubara.

Lolos saat Penangkapan

Raima alias Ra, pemilik Raima SPA ini sempat lolos ketika tempat usahanya digerebek petugas Polres Asahan pada 20 Januari 2023 lalu.

Saat itu, polisi hanya mengamankan sejumlah pekerja di Raima SPA.

Setelah penggerebekan, polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap Raima, yang merupakan warga Dusun VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara.

Surat DPO itu yakni DPO/36/III/2023/RESKRIM tertanggal 5 Maret 2023.

Surat DPO itu terbit atas laporan LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 21 Januari 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Raima akan disangkakan Pasal 296 Junto Pasal 55 KUHPidana.

Sempat Bikin Heboh

Penggerebekan Raima SPA pada Januari 2023 lalu sempat bikin heboh warga.

Namun, warga bertanya-tanya, kenapa hanya Raima SPA yang digerebek.

Padahal, ada tempat serupa yang diduga menyediakan jasa syahwat di Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tersebut.

Baca juga: Iptu Herman Sinaga Diyakini Rutin Terima Setoran Judi Togel, Kodam I/BB Bilang Begini

Menurut warga kala itu, lokasi yang sama persis dengan Raima SPA adalah Stadion SPA, Distrik SPA, dan Rilex SPA.

Namun, ketiga lokasi lain tidak digerebek dan ditindak polisi.

Sehingga kala itu warga sempa curiga atas penanganan kasus yang dinilai tebang pilih dalam memberantas prostitusi.(tribun-medan.com)

Baca juga: Halo Matahari Terlihat di Langit Lhokseumawe, Berikut Tentang Fenomena Alam Ini dan Proses Terjadi

Baca juga: Dikabarkan, Adiba Khanza dan Egy Maulana Segera Menikah, Ini Kata Adik Mendiang Uje

Baca juga: VIDEO - Buntut Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Khawatir Dipecat PDIP

 

Sudah tayang di TribunMedan: Jual Wanita di Raima SPA, Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan Setelah DPO 7 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved