Ngaku Kebelet BAB, Remaja Ini Ternyata Mau Melahirkan & Buang Bayi ke Kloset,Terbongkar Tukang WC RS

Setelah bayinya terlahir tanpa bantuan, ABG itu malah berbuat nekat membuang bayinya di tangki air kloset.

Editor: Amirullah
Tribun Video
Ilustrasi ABG melahirkan di toilet 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penemuan bayi di dalam tangki air kloset duduk Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Anutapura Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah menghebohkan warga.

Pelakunya adalah remaja perempuan di bawah umur berinisial AR (16).

Polisi pun terus mengembangkan dengan memanggil pria berinisial H (19).

Berdasarkan keterangan perempuan AR, H merupakan pacarnya dan bayi yang dikandungnya merupakan anak dari H.

"Pacarnya inisial H sudah dimintai keterangan dan tidak kita temukan kalau dia menyuruh untuk menggugurkan kandungannya."

"Dari awal dia (H) ingin bertanggung jawab, " kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu AKP Ferdinand E Numbery, di kantornya, Jumat (18/8/2023).

"Orangtuanya juga menyesali tindakan anaknya atas kejadian tersebut," ujarnya.

Berdasarkan kronologis awal, Jumat, 11 Agustus 2023 pagi, AR mengalami sakit perut, sehingga ia memutuskan tidak ke sekolah.

Sakit perut yang dialaminya ini sesekali datang tapi berulang.

Hingga pada pukul 22.00 WIB, AR merasakan sakit perut yang hebat dan berasa ingin buang air besar (BAB).

Sakit perut yang sebentar-sebentar itu terus berulang.

Hingga akhirnya, dini hari pukul 03.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), AR dibawa ke RSUD Anutapura oleh bapak dan kakaknya.

Sesampai di rumah sakit dan saat diperiksa oleh suster, AR merasakan sakit perut ingin BAB hingga bapaknya dan kakaknya mengantar dan menunggu di kamar mandi.

"Saat di kloset duduk bukan kotoran yang keluar, tetapi kepala bayi."

"Dia langsung pegang kakinya. Dan karena panik dan takut dia langsung menyimpan bayinya di tangki air kloset dan menutupnya," jelasnya.

"Diakui AR, kaki bayi yang dipegangnya dirasakan bergerak," ujar Kasat Reskrim AKP Ferdinand, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Kasus ini akhirnya terbuka ke publik saat seorang petugas kebersihan tengah bersih-bersih di ruang IGD di dekat kamar mandi.

Ia mencium bau busuk di dalam kamar mandi.

Pelakunya saat itu belum terkuak.

Namun polisi akhirnya bisa mengungkap kasus ini.

Saat ini AR tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena masih di bawah umur, AR tidak ditahan melainkan wajib lapor.

....

Kasus lain: PILU kisah pengantin wanita di Bima ditinggalkan suami setelah ijab kabul, mempelai wanita masih di bawah umur dan tengah hamil 6 bulan.

Viral di media sosial pengantin pria di Bima, Nusa Tenggara Barat kabur setelah melangsungkan ijab kabul.

Pengantin pria di Bima berinisial KA itu kabur setelah mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama setempat, Jumat (11/8/2023).

Pria tersebut tega meninggalkan istri yang baru dinikahinya dan tengah hamil 6 bulan.

Sosok KA saat ini diketahui berusia 18 tahun yakni dua tahun lebih tua dari sang istri K yang berusia 16 tahun.

Awalnya diketahui berkenalan dengan K (16) pada Februari 2023 lalu.

Pengantin wanita ditemani orang tua di pelaminan
Pengantin wanita ditemani orang tua di pelaminan (Tribunlombok.com)

KA kemudian menikahi K lantaran melakukan hubungan di luar nikah, dan itu telah diakui sendiri oleh KA ke orangtuanya.

Akan tetapi saat itu keluarga KA keberatan dan menduga ada pria lain yang berhubungan diluar nikah ke si wanita K sebelum dekat dengan putranya.

Padahal saat itu sang wanita, K, tengah mengandung buah hatinya dengan KA yang berusia 6 bulan.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/8/2023) KA Kabur setelah dijemput keluarganya menggunakan sepeda motor.

KA Pergi setelah dinyatakan sah oleh wali dan saksi pernikahan membuat sang istri terpaksa harus duduk seorang diri di kursi pelaminan saat resepsi.

Sementara itu usai KA kabur meninggalkan K, pihak keluarga lantas bereaksi.

Meli ibu dari KA penangtin pria akhirnya angkat bicara membeberkan alasannya putranya kabur.

Menurutnya, jauh hari sebelum pernikahan itu terjadi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.

Awalnya dua keluarga setuju hanya melakukan ijab kabul tanpa ada resepsi.

Meli menuturkan proses pengambilan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pihak RT, Babinkantibmas, petugas KUA serta perwakilan keluarga masing-masing.

"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga. Bahkan, keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp 3 juta dan sepakat nikah di KUA," ungkapnya.

Meli mengatakan, sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), keluarganya terkejut usai mendapat informasi dari KUA Mpuda perihal adanya resepsi.

Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga mempelai perempuan tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.

Atas kesepakatan yang diduga telah dilanggar itu, lanjut Meli, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa kabur KA agar tidak sampai bersanding dengan K di pelaminan.

"Kita tahu ada resepsi itu dari KUA. Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," jelasnya.

Tak hanya itu saja, kini pihak keluarga wanita K (16) telah melaporkan KA ke Polres Bima atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Iya, kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata Adhar Amirudin, ayah dari pengantin wanita saat dihubungi oleh Kompas.com. Sabtu (12/8/2023).

Adhar mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh pihak keluarga, sebab KA tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap K.

Hal ini juga bentuk kemarahan pihak keluarga karena merasa telah dipermalukan oleh KA yang kabur usai proses ijab kabul di KUA.

Akibatnya, sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan tanpa ditemani pasangannya.

Sikap KA bahkan membuat putrinya kini hanya bisa murung dan menangis karena diduga trauma.

"Akibat kejadian kemarin anak saya ini trauma, karena dia ini masih kecil," ujarnya.

Menurutnya, sikap KA dan keluarganya sudah melampaui batas, karenanya harapan satu-satunya pihak keluarga yakni KA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab. Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," kata Adhar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya laporan keluarga pengantin wanita tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

Laporan itu terdaftar dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 dengan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," ungkapnya.

Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.

"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata Jufrin.


(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri).

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SYOK ABG Ngaku Kebelet BAB, Saat Duduk Kok Ada Kepala Bayi Mencuat, Terbongkar Tukang WC RS di Palu

Baca juga: Sosok Laila Atika Sari, Mahasiswi S2 IPB Meninggal Akibat Kebakaran di Laboratorium Penelitian

Baca juga: Stop! Kalimat Ini Bisa Bikin Pasangan Sakit Hati : Buya Yahya: Kurang Ajar hingga Suudzan Pada Allah

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Digelar di Tokyo hingga Mahar Berlian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved