Berita Banda Aceh
Satlantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kendaraan Pakai Helm
Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Akan tetapi masih terdapat pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Ia mengatakan, pihaknya masih menemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjadi kecelakaan.
Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, bunyi pasal 57 ayat 1," katanya.(*)
Baca juga: VIDEO Truck Alami Kecelakaan, Ribuan Susu Kaleng Dijarah Warga di Indramayu
Baca juga: VIDEO Aksi Tak Terpujinya di KMP Sabuk Nusantara Viral di Medsos, Empat Mahasiswi Minta Maaf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dan-imbauan.jpg)