Anggi Mahasiswi yang Gelapkan iPhone dan Macbook Senilai Rp 337 Juta, Begini Modus Pelaku
Pelaku kini telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace, Shopee Express.
SERAMBINEWS.COM - Mahasiswi bernama Anggi (20) yang berhasil menilep iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.
Uang yang dia dapatkan dari hasil aksi penipuannya senilai itu, digunakan untuk liburan ke Thailand.
Pelaku kini telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace, Shopee Express.
Pelaku diketahui menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut berinisial RFP alias Anggi (20).
Pelaku merupakan mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap dari adanya laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.
Polisi pun menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan mahasiswi bernama Anggi (20) di Bandara Soekarno-Hatta.
"TKP Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ade, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kronologi Pengantin Baru Utang ke WO Rp 21 Juta, Si Pria Gelapkan Uang Rp 15 Juta, Kini Menghilang
Ia menambahkan, penangkapan di bandara itu dilakukan usai pelaku pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di bandara, setelah pulang berlibur dari Thailand," katanya.
Dalam aksinya, RFP mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online atau daring.
"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," tutur Ade.
"Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," sambungnya.
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.