Kajian Islam

Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya

Benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak, lantas bolehkah dijual?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Taufik Hidayat
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Barang wakaf yang ada di masjid baik dalam kondisi layak pakai hingga rusak, apakah boleh dijual oleh pengurus masjid? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.

Wakaf bisa dilakukan masyarakat dengan berbagai harta bendanya.

Tak hanya menyerahkan tanah untuk bangunan ibadah, umat muslim bisa mewakafkan benda-benda yang bermanfaat ke pengurus masjid.

Contoh barang-barang wakaf yang disalurkan ke masjid dalam bentuk Al Quran, karpet, perlengkapan seperti kipas angin, atau AC.

Benda wakaf yang diberikan kepada masjid tentu harus dirawat oleh umat Islam.

Namun sebuah benda wakaf tertentu punya masa operasional. Lambat laun karena terlalu sering dipakai, benda yang diwakafkan akan rusak.

Baca juga: 3 Cara Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya Anjurkan Lakukan Hal Ini 

Beberapa pengurus masjid bahkan berinisiatif menjual benda wakaf tersebut karena menaggap kondisinya masih layak pakai.

Lantas bolehkah menjual barang wakaf yang rusak ataupun masih layak pakai? Sedangkan hakikat wakaf adalah tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.

Mengenai hal ini, Pendakwah ternama yang juga pendiri pondok pesantren LPD Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya mengatakan barang wakaf tidak boleh diberikan kepada siapapun baik masih layak pakai ataupun sudah rusak. 

"Barang wakaf tidak boleh kita berikan dibagi bagi," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (23/8/2023).

Akan tetapi menurut Buya, jika barang wakaf sudah tidak bisa dimanfaatkan sesuai dengan keinginan yang mewakafkan karena mulai rusak, maka bisa saja dijual tapi dikembalikan lagi kepada fungsi awal.

Buya Yahya kemudian memberikan contoh, misalnya di suatu masjid genteng atap hasil wakaf sudah mulai rusak atau pengurus masjid ingin menggantinya dengan yang baru, maka dalam hal ini pengurus masjid tidak boleh membagikannya kepada orang di sekitar. 

Baca juga: Apa Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Jangan Salah Kaprah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Tapi sebaiknya genteng atap tersebut dijual lagi lalu uang hasil jualannya digunakan untuk oprasional masjid.

Selain itu, pengurus masjid juga bisa menghancurkan genteng atap yang sudah rusak, lalu hasil hancuran genteng tersebut bisa digunakan untuk dijadikan tanah urug atau tanah penimbunan di masjid.

"Genteng masjid rusak bisa dihancurkan jadi tanah urug di dalam masjid boleh, kalau mau dijual boleh, tapi duitnya dikembalikan lagi ke masjid karena tidak bisa dipakai di mesjid kalau dipakai jelek," sambung Buya Yahya.

Begitu pula dengan kusen jendela atau pintu masjid, jika barang tersebut tidak bisa dipakai lagi karena menganggu keindahan masjid, maka jangan dibagikan ke tetangga atau orang sekitar. 

"Jangan dibagi-bagi ke tetangga wahai pengurus masjid, bukan miliknya dia, kalau mau bagi-bagi pakai duitnya sendiri dong enak aja," imbuh Buya. 

Kasus ini kerap kali ditemukan kata Buya Yahya dimana pengurus masjid membagikan barang-barang wakaf masjid kepada orang di sekitar atau saudaranya. 

Baca juga: Buya Yahya Bagikan 6 Tips Mudah Agar Tidak Jadi Budak Dunia, Fokus pada Tujuan Utama

Padahal menurut Buya Yahya, hal itu tidak diperbolehkan. Pasalnya, barang wakaf tersebut bukan berasal dari milik pribadi melainkan barang hasil wakaf.

Jika pengurus masjid ingin berbagi, maka sebaiknya gunakanlah uang pribadi bukan memberi atau menjual barang wakaf untuk pribadi.

"Kita menemukan pengurus masjid roman sekali, pemurah sekali eh taunya barang masjid wah ambil aja ambil aja katanya, orang memang senang ambil, tapi haram dan dia wajib ganti," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved