Berita Aceh Utara

Nelayan Pijay Temukan 12 Kilogram Sabu Terapung di Perairan Laut Meureudu, Terungkap dalam Sidang 

 Lalu, terdakwa menyembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengadilan Neger (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. 

Usai mendengar materi dakwaan, kemudian hakim menunda sidang tersebut hingga ke tanggal 6 September 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi. 

Karena pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan jaksa) lagi. 

“Klien kami sudah mengakui materi dakwaan itu. Sabu-sabu itu ditemukan di laut saat mencari ikan,” katanya. 

Namun, mereka tergiur dengan harganya, sehingga mencari calon pembeli. 

“Klien kami nelayan biasa, tidak tahu soal sabu-sabu, hanya saja tergiur dengan harganya,” ujar Maimun Idris.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved