Berita Aceh Utara
Nelayan Pijay Temukan 12 Kilogram Sabu Terapung di Perairan Laut Meureudu, Terungkap dalam Sidang
Lalu, terdakwa menyembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 12 kilogram (kg), dari tiga pria asal Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) ke Aceh Utara.
Ketiganya adalah, Daini (40), dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Satu terdakwa lagi yakni, Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar.
Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli sebagai pemilik sabu.
Sidang kasus 12 kg sabu itu ditangani tim majelis hakim yang terdiri Muhifuddin MH, bersama dua anggota Nurul Hikmah MH dan Indah Rufiedi SH.
Sedangkan ketiga terdakwa didampingi dua pengacaranya, Maimun Idris MH dan Masrul SH.
Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Isi dakwaan antara lain menguraikan sumber sabu-sabu milik Ramli itu diperoleh saat ia melaut mencari ikan.
Kemudian, ia menemukan sabu-sabu tersebut terapung di laut.
Lalu, terdakwa menyembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.
Kemudian terdakwa mencoba mencari pembeli sehingga kemudian menghubungi terdakwa Faisal dan menghubungkannya dengan terdakwa Daini.
Mereka juga sempat berkomunikasi dengan dua warga Aceh yang menjadi narapidana di Lapas Lampung untuk mencari pembeli.
Dua narapidana tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas kawasan Provinsi Lampung dalam kasus narkoba jenis sabu.
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
HIMAPSI Unimal Gelar Pelatihan SPSS Kepada Puluhan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.