Berita Aceh Utara

Nelayan Pijay Temukan 12 Kilogram Sabu Terapung di Perairan Laut Meureudu, Terungkap dalam Sidang 

 Lalu, terdakwa menyembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengadilan Neger (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (23/8/2023), menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 12 kilogram (kg), dari tiga pria asal Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) ke Aceh Utara

Ketiganya adalah, Daini (40), dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Satu terdakwa lagi yakni, Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.  

Daini berperan sebagai pengedar. 

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli sebagai pemilik sabu. 

Sidang kasus 12 kg sabu itu ditangani tim majelis hakim yang terdiri Muhifuddin MH, bersama dua anggota Nurul Hikmah MH dan Indah Rufiedi SH. 

Sedangkan ketiga terdakwa didampingi dua pengacaranya, Maimun Idris MH dan Masrul SH. 

Sidang perdana beragendakan mendengar materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara

Isi dakwaan antara lain menguraikan sumber sabu-sabu milik Ramli itu diperoleh saat ia melaut mencari ikan. 

Kemudian, ia menemukan sabu-sabu tersebut terapung di laut.

 Lalu, terdakwa menyembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.

Kemudian terdakwa mencoba mencari pembeli sehingga kemudian menghubungi terdakwa Faisal dan menghubungkannya dengan terdakwa Daini. 

Mereka juga sempat berkomunikasi dengan dua warga Aceh yang menjadi narapidana di Lapas Lampung untuk mencari pembeli. 

Dua narapidana tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas kawasan Provinsi Lampung dalam kasus narkoba jenis sabu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved