CPNS 2023

Peluang Lulusan S1 Hukum, Kejaksaan RI Buka 2.000 Formasi CPNS 2023 Jabatan Jaksa,Ini Tugas Pokoknya

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo mengatakan, ribuan usulan formasi ini disebabkan karena Kejaksaan kekurangan tenaga dalam jumlah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews/Tangkapan layar Instagram @biropegkejaksaan
Peluang Lulusan S1 Hukum, Kejaksaan RI Buka 2.000 Formasi CPNS 2023 Jabatan Jaksa,Ini Tugas Pokoknya. 

SERAMBINEWS.COM - Bagi lulusan Sarjana Hukum atau S1 Hukum yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, ada peluang besar di Kejaksaan RI.

Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan RI pada tahun ini juga membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI rencananya akan dibuka pada awal September 2023.

Hal itu sebagaima diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, Sabtu (19/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dari total 8.095 formasi yang dibuka Kejaksaan RI, lulusan Sarjana Ilmu Hukum dan Hukum memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari lembaga ini.

Baca juga: Kemenag RI Buka 4.125 Formasi CPNS 2023, 1.196 untuk Tenaga Teknis, Cek Rincian berikut

Sebab, pada seleksi CPNS 2023, Kejaksaan RI membuka sebanyak 2.000 formasi untuk jabatan Jaksa.

Jabatan atau posisi Jaksa ini diperuntukkan bagi yang memiliki latar belakang S1 Ilmu Hukum dan Hukum.

Lalu, apa saja tugas Jaksa?

Tugas Pokok Jabatan Jaksa di Kejaksaan RI

Mengutip laman resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa tugas pokok dan fungsi jabatan di kejaksaan RI.

Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan sebagai:

1. Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan/atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas..

2. Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerja sama hukum, bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindahan proses peradilan, penuntutan, dan terpidana antar negara, pemulihan aset, dan intelijen penegakan hukum.

3. Pejabat manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi Kejaksaan, dan manajerial yustisial baik di dalam maupun di luar Kejaksaan.

Baca juga: Tak Hanya Buka 7.846 Formasi CPNS 2023, Kejaksaan RI Juga Buka Formasi Untuk PPPK, Segini Jumlahnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved