Sanggahan Terhadap Bacaleg Sudah Mulai Masuk, Ketua KIP Aceh: Ada Beberapa Partai
KIP Aceh bicara soal netralitas hingga sudah masuknya beberapa sanggahan terhadap Bacaleg sejak dibuka 19 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bicara soal netralitas hingga sudah masuknya beberapa sanggahan terhadap Bacaleg sejak dibuka 19 Agustus 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Saiful SE dalam Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews.com, Rabu (23/8/2023).
Dalam bincang-bincang tersebut, Ketua KIP Aceh itu menyampaikan, netralitas penyelenggaran Pemilu itu penting.
"Pemilu ini adalah pertarungan yang legal untuk merebut kekuasaan, kita tidak bisa masuk menjadi bagian dari terjadinya konflik," ungkap Saiful.
"Kita harus betul-betul netral karena beralihnya kekuasaan itu ada di tangan penyelenggara," tambahnya.
Baca juga: Di Hadapan Kader PDIP Budiman Sudjatmiko, Gibran: Nggak Jadi Dipecat Mas?
Baca juga: Siap-siap, Selangor FC Bawa Para Bintang Termasuk Faisal Halim dan Ayron del Valle Lawan Persiraja
Sebagai panitia pesta demokrasi, tanpa keberpihakan membuat hasil Pemilu dengan mudah diterima masyarakat.
"Dengan kita netral, Pemilu itu berintegritas sehingga hasilnya juga bisa diterima masyarakat," jelas Saiful.
Terjadinya Kekosongan Komisioner di Sejumlah Daerah
Kemudian pihaknya juga menyampaikan, provinsi saat ini mengambil alih beberapa KIP kabupaten/kota yang masih terjadi kekosongan.
"Kita mengambil alih beberapa kabupaten/kota yang hari ini terjadi kekosongan," ucap Saiful.
Setidaknya ada enam daerah yang diambil alih KIP Aceh yakni Aceh Besar, Simeulue, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tamiang dan Langsa.
Baca juga: Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 23 Agustus 2023
Beberapa Sanggahan ke Bacaleg Mulai Masuk
Sementara sejak ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus lalu, pihaknya akan terus menerima tanggapan masyarakat sampai 28 Agustus 2023.
"Kita menerima tanggapan masyarakat yang di DCS, sampaikan dengan identitas diri serta bukti-bukti pendukung bahwa Bacaleg ini mengajukan dokumen palsu," jelas Saiful.
Selain itu, bila ada Bacaleg mantan narapidana yang belum mengumumkan diri ke media sebagai mantan napi, masyarakat disilakan melapor.
Apabila ditemukan, maka pihaknya akan menggugurkan Bacaleg tersebut sebagai kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meminta pengganti ke partai yang bersangkutan.
"Sejauh ini ada (yang masuk), ada beberapa partai yang sudah membuat (pengganti)," ucap Saiful.
Baca juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2023 – Double Kill Rinov/Pitha atas Ganda Jepang, Amankan Tiket 16 Besar
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu! dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Glowing Tanpa Skin Care, Rutin Aja Makan Ini
Kemudian tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Selanjutnya penyesuaian DCT pada 4 Oktober sampai 3 November, sementara penetapan DCT Caleg pada 4 November 2023.
"Kepada partai politik, sama-sama kita mengajak mensosialisasikan agar para pemilih (nanti) datang ke TPS, sehingga angka golput itu rendah," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.