Berita Abdya
Gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di Abdya Sudah 5 Bulan belum Dibayar, Ini Penyebabnya
Hal itu dikarenakan belum ada kepastian kapan Alokasi Dana Gampong atau ADG tahap II tahun 2023 ditransfer ke kas desa.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Sementara DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah sekarang sudah ditentukan pengunaan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, pekerjaan umum, dan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Kalau kita ambil kebijakan membayar ADG sekarang dengan dana itu, kita khawatirkan nanti terganggu kegiatan lain di kabupaten. Apalagi DAU sekarang tidak diperbolehkan pengunaannya untuk yang lain. Jadi, sangat berbeda dengan dulu,” ungkapnya.
Dulu lanjut dia, pengunaan DAU tidak begitu ditentukan sehingga sebesar 10 persen dari total dana tersebut ditransfer oleh daerah ke pemerintahan desa, baik untuk kebutuhan Siltap (Penghasilan Tetap) maupun untuk kebutuhan lain yang telah diprogramkan desa.
“Sekarang sudah berbeda, DAU ini hanya untuk gaji pegawai, tambah operasional. Jadi, kalau kita paksakan untuk membayar sekarang, kita takutkan nanti pada akhir tahun ada paket-paket fisik tidak bisa bayar karena uangnya sudah digunakan untuk ADG ini,”ungkapnya.
Kabid perbendaharaan tersebut juga mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan ADG tersebut distribusikan karena sudah dibatasinya dana transfer dari pusat setelah keluarnya PMK Nomor 212 tahun 2022 tersebut.
Baca juga: Usai Lina Mukherjee, Kini Muncul Wanita Berhijab Makan Mie Babi Diawali Bismillah: Babi Tetap Halal
"Belum bisa saya pastikan itu. Paling-paling solusinya nanti kita hitung ulang anggarannya. Bila mencukupi akhir tahun nanti baru ditransfer semua ke desa-desa,” paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Berikut-ini-kriteria-penerima-Bantuan-Subsidi-Upah-BSU-tahun-2022.jpg)