Berita Aceh Utara
Ini Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Soal Realisasi Proyek Bendung Irigasi Krueng Pase Aceh Utara
Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) sudah diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I baru-baru ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) sudah diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I baru-baru ini.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh sudah menyelesaikan audit proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi Krueng Pase, Aceh Utara, baru-baru ini.
Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) sudah diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I baru-baru ini.
Sebelumnya BWS Sumatera I meminta BPKP Perwakilan Aceh melakukan audit untuk mengetahui persentase realisasi proyek rehabilitasi yang dikerjakan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo Jawa Timur, untuk proses tender ulang.
Berhubung pekerjaan proyek tidak tuntas dikerjakan oleh PT Rudi Jaya setelah masa kontrak berakhir.
Seperti diketahui proyek rehabilitasi di perbatasan Desa Leubok Tuwe dengan Desa Maddi, Kecamatan Nibong, dimenangkan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 44.8 miliar, yang bersumber dari APBN.
Masa pengerjaan proyek tersebut mulai 12 Oktober 2021 hingga 30 Desember 2022. Namun, karena tak selesai juga, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I memperpanjang waktu atas permintaan perusahaan tersebut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Depan, Kementerian Agama Alokasikan 4.125 Formasi, Ini Rinciannya
Tapi dari Januari hingga Maret 2023, tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi Bendung Krueng Pase, sehingga BWS memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut.
“Realisasi fisik proyek tersebut 36 persen, berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PPK SNVT PJPA) BWS Sumatera I, Syafrepi Hasibuan ST kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023).
LHATT itu diterima BWS Sumatera I dari BPKP Perwakilan Aceh pada 3 Agustus 2023.
“Sekarang kita sedang mempersiapkan kembali dokumen yang dibutuhkan untuk tender kembali proyek tersebut,” kata Syafrepi.
Direncanakan proses tender ulang tersebut akan dilakukan pada Oktober 2023, sehingga proyek itu dapat mulai dikerjakan kembali pada awal Januari 2024.
Dari Rp 44.8 miliar nilai kontrak proyek tersebut sebelumnya, masih tersisa dana Rp 37 miliar lebih.
Baca juga: VIDEO - Tiba di Kantor Gubernur, Demonstran Minta Pj Gubernur Aceh Keluar dan Temui Mereka
Namun, jumlah dana yang dibutuhkan untuk tender ulang diperkirakan lebih dari jumlah yang tersedia.
“Kalau Januari 2024 sudah dimulai pekerjaannya, pada akhir tahun sudah selesai proyeknya,” ujar PPK SNVT PJPA BWS Sumatera I. (*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.