Berita Aceh Utara

Ini Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Soal Realisasi Proyek Bendung Irigasi Krueng Pase Aceh Utara

Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) sudah diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I baru-baru ini. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen BWS Sumatera I 
Proyek rehabilitasi di perbatasan Desa Leubok Tuwe dengan Desa Maddi, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, yang dengan nilai kontrak Rp 44,8 miliar, yang bersumber dari APBN terhenti 

Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) sudah diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I baru-baru ini. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh sudah menyelesaikan audit proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi Krueng Pase, Aceh Utara, baru-baru ini. 

Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) sudah diserahkan BPKP Perwakilan Aceh kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I baru-baru ini. 

Sebelumnya BWS Sumatera I meminta BPKP Perwakilan Aceh melakukan audit untuk mengetahui persentase realisasi proyek rehabilitasi yang dikerjakan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo Jawa Timur, untuk proses tender ulang. 

Berhubung pekerjaan proyek tidak tuntas dikerjakan oleh PT Rudi Jaya setelah masa kontrak berakhir. 

Seperti diketahui proyek rehabilitasi di perbatasan Desa Leubok Tuwe dengan Desa Maddi, Kecamatan Nibong, dimenangkan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 44.8 miliar, yang bersumber dari APBN. 

Masa pengerjaan proyek tersebut mulai 12 Oktober 2021 hingga 30 Desember 2022. Namun, karena tak selesai juga, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I memperpanjang waktu atas permintaan perusahaan tersebut. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Depan, Kementerian Agama Alokasikan 4.125 Formasi, Ini Rinciannya

Tapi dari Januari hingga Maret 2023, tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi Bendung Krueng Pase, sehingga BWS memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut. 

“Realisasi fisik proyek tersebut 36 persen, berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PPK SNVT PJPA) BWS Sumatera I, Syafrepi Hasibuan ST kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023). 

LHATT itu diterima BWS Sumatera I dari BPKP Perwakilan Aceh pada 3 Agustus 2023. 

“Sekarang kita sedang mempersiapkan kembali dokumen yang dibutuhkan untuk tender kembali proyek tersebut,” kata Syafrepi. 

Direncanakan proses tender ulang tersebut akan dilakukan pada Oktober 2023, sehingga proyek itu dapat mulai dikerjakan kembali pada awal Januari 2024. 

Dari Rp 44.8 miliar nilai kontrak proyek tersebut sebelumnya, masih tersisa dana Rp 37 miliar lebih. 

Baca juga: VIDEO - Tiba di Kantor Gubernur, Demonstran Minta Pj Gubernur Aceh Keluar dan Temui Mereka

Namun, jumlah dana yang dibutuhkan untuk tender ulang diperkirakan lebih dari jumlah yang tersedia. 

“Kalau Januari 2024 sudah dimulai pekerjaannya, pada akhir tahun sudah selesai proyeknya,” ujar PPK SNVT PJPA BWS Sumatera I. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved