Berita Lhokseumawe

MaTA Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe

Alfian mengungkapkan sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe menerima insentif atau upah pungut pajak penerangan jalan yang dialokasikan melalui APBK setia

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

Di mana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negara periode 2018-2022 mencapai Rp 3,4 miliar. 

"Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Di samping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Diakhir konferensi pers, Kajari juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.

Lalu Syaifuddin mengatakan pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Seterusnya, pada 14-22 Agustus 2023, jaksa pun telah selesai memeriksa 29 saksi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved