Berita Lhokseumawe

MaTA Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe

Alfian mengungkapkan sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe menerima insentif atau upah pungut pajak penerangan jalan yang dialokasikan melalui APBK setia

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

Alfian mengungkapkan sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe menerima insentif atau upah pungut pajak penerangan jalan yang dialokasikan melalui APBK setiap tahunnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA meminta pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Apalagi, kasus ini sudah beberapa waktu lalu masuk ke tahap penyidikan. 

"Kita meminta Kejaksaan bisa segera menetapkan tersangka dan diumumkan ke publik," ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023).

Alfian mengungkapkan sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe menerima insentif atau upah pungut pajak penerangan jalan yang dialokasikan melalui APBK setiap tahunnya.

Padahal menurut Alfian, pemungutan pajak penerangan jalan tersebut langsung dilakukan PLN. Selanjutnya PLN menyetor ke Rekening  Pemko Lhokseumawe.

"Tanpa perlu dipungut oleh pihak Pemko Lhokseumawe," katanya.

Baca juga: Sempat Diamankan Petugas, Sejumlah Demonstran di Kantor Gubernur Aceh Dilepas Kembali

Jadi, lanjut Alfian, pihak Pemko Lhokseumawe dalam hal ini BPKD, tidak patut mengalokasikan insentif atau upah pungut pajak penerangan jalan dalam APBK.

"Jadi kita menilai upah pungut pajak penerangan jalan ini bagian dari dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Disamping itu, Alfian juga memaparkan, dalam kasus ini juga perlu diperhatikan berapa besaran pajak penerangan jalan dibayar olah para pelanggan PLN  di Lhokseumawe saat membeli token prabayar dan melunasi tanggihan listrik setiap bulannya, yang selanjutnya PLN menyetor ke Pemko Lhokseumawe untuk menjadi PAD.

“Apakah jumlah disetor ke kas Pemko Lhokseumawe sesuai atau tidak dengan jumlah pajak penerangan yang seharusnya menjadi PAD," pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2023), menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Pengaruh Game Online, terhadap Perilaku Sadis Pada Anak

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. Hasilnya,  maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved