Penyamaran Mulus Nyonya N si Ratu Narkoba, Dikenal Darmawan Ternyata Jalankan Bisnis Haram
Nyony N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.
SERAMBINEWS.COM - Terungkap penyamaran mulus Nyonya N.
Dalam bermasyarakat, Nyona N dikenal dermawan dan suka membantu.
Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan narkoba kelas internasional.
Penangkapan Nyonya N alias Han alias Nisa yang kini dijuluki sebagai 'Ratu Narkoba' jadi perbincangan hangat.
Kabar penangkapan Nyonya N ini mengejutkan publik lantaran tidak ada yang menyangka bahwa wanita yang aktif di media sosial itu terlibat dalam jaringan narkoba kaliber internasional.
Diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose, Nyonya N ditangkap pada 18 Agustus 2023.
Penangkapannya berawal dari terciduknya seorang bandar berinisial AN.
Dari tangan pelaku, BNN menyita 52 kg sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 50 bungkus plastik, 70 kotak bermerek Roloxe dengan isi 323.822 butir pil ekstasi berbobot 129 kg.
Nyonya N Ratu Narkoba Ditangkap BNN

Ternyata, AN ini merupakan suami kedua dari Nyonya N.
AN kemudian mengungkapkan jika Nyonya N juga terlibat dalam bisnis haram itu.
BNN kemudian bergerak cepat dan mengamankan H alias Nisa atau dikenal dengan Nyonya N.
Selama ini Nyonya N sendiri dikenal sebagai sosialita yang aktif di media sosial.
Namun semenjak kabar penangkapannya, akun medsos milik Nyonya N langsung menghilang.
Kodim Aceh Singkil Latih Anggota Pramuka Keterampilan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Sempat Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, Begini Kondisi Cuaca di Abdya Minggu, 20 Juli 2025 |
![]() |
---|
Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Dibanderol dengan Harga Segini |
![]() |
---|
ASN di Sumut Upah Kurir Rp 60 Juta untuk Beli Sabu, Ditangkap Bersama Dua Rekannya, 83 Gram Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.