Opini
Seleksi CASN 2023: Sebuah Harapan
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama instansi terkait sedang merampungkan Formasi CASN (Calon Aparat
Dian Rubianty SE Ak MPA, Fulbright Scholar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama instansi terkait sedang merampungkan Formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023. Tanggapan Masyarakat akan dibukanya kembali penerimaan CASN pada tahun 2023 tentunya beragam.
Ada yang menganggap kesempatan ini sebagai sebuah peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan baru. Mereka tentu menunggu dengan penuh harap. Ada juga yang “B aja” (meminjam istilah anak-anak milenial untuk mengungkapkan perasaan “biasa-biasa saja”). Namun, kita semua mungkin sependapat bahwa seleksi CASN merupakan sebuah tahapan penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air.
Sebab mustahil tata kelola pemerintahan yang baik (good gorvernance) dapat berjalan tanpa ASN berintegritas, kompeten dan profesional. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara terbuka dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
CASN berintegritas
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk menjadi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka adalah calon pelaksana tata kelola pemerintahan, dimana salah satu fungsi-tugasnya adalah menjadi “pelayan publik” yang akan memberi layanan profesional dan berkualitas kepada setiap warga negara, sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi dan diatur dalam berbagai regulasi.
Mengingat pentingnya fungsi-tugas ASN, pemerintah terus mengembangkan sistem seleksi CASN yang akuntabel dan terpercaya, berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan sistem merit. KASN mendefinisikan sistem merit sebagai “kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.” Penerapannya tidak saja pada proses perencanaan dan seleksi ASN, namun di sepanjang karier ASN sampai memasuki masa pensiun.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh KemenPANRB untuk menerapkan sistem merit dalam Sistem Seleksi CASN (SSCASN) adalah Sistem CAT (Computer Assisted Test) pada penerimaan CPNS untuk Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Sejak diterapkan Sistem CAT yang cepat, akuntabel dan transparan pada tahun 2013, KKN dalam proses seleksi CPNS menjadi berkurang. Hal ini tidak saja bermanfaat dalam peningkatan kualitas SDM ASN, juga berdampak besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pertama, ASN yang kompeten merupakan salah satu syarat bagi tersedianya “pelayan publik profesional” dan layanan publik berkualitas. Kedua, belum ada sektor industri di Aceh yang berskala cukup besar dan mampu menyerap jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya. Masyarakat masih menaruh harapan besar pada ketersediaan lapangan kerja dari sektor pemerintahan.
Hal ini menjadikan seleksi CASN sebagai salah satu harapan masa depan bagi sejumlah angkatan kerja di Aceh. Walaupun tidak semua calon peserta akan dinyatakan lulus, namun proses seleksi yang cepat, akuntabel dan transparan akan mengurangi kekecewaan karena ia tidak melukai rasa keadilan. Persepsi diperlakukan adil berperan penting dalam menjaga keberlangsungan perdamaian di Aceh.
Catatan Ombudsman
Ombudsman adalah “Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah” (UU No. 37 Tahun 2008, Pasal 1 Angka 1).
Mengingat salah satu tugas ASN adalah memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara melalui penyelenggaraan pelayanan publik, maka pengawasan pelaksanaan proses penerimaan CASN perlu kita kawal bersama. Ada beberapa hal yang menjadi catatan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman saat penerimaan CASN tahun-tahun sebelumnya.
Pertama, terhambatnya proses pendaftaran calon peserta seleksi CASN dikarenakan masalah data administrasi kependudukan (adminduk) yang salah/tidak sesuai dengan dokumen lainnya. Misalnya, nomor Induk Kependudukan (NIK) dari calon peserta tidak aktif, karena belum/ tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Selain itu, ada juga kesalahan data pada e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), seperti data NIK pada e-KTP tidak sesuai dengan data NIK pada Kartu Keluarga (KK), NIK pada e-KTP tidak sesuai dengan yang terdaftar di data Dukcapil Kemendagri, atau kesalahan/ketidaksesuaian penulisan nama lengkap dengan akte kelahiran/ijazah.
Perbaikan data adminduk ini memerlukan partisipasi aktif dari calon peserta seleksi. Untuk memastikan NIK aktif dan layanan kependudukan lainnya yang dibutuhkan masyarakat, di samping layanan langsung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota juga sudah menyediakan layanan online melalui aplikasi Whatsapp. Layanan yang sama juga tersedia di Dukcapil Pusat, baik melalui Whatsapp maupun layanan Call Center.
Ketika calon peserta seleksi memerlukan layanan perbaikan data adminduk, kita tentunya berharap bahwa kualitas layanan Disdukcapil tidak berkurang karena peningkatan permintaan layanan yang jumlahnya akan cukup besar. Semoga Disdukcapil siap melayani calon peserta seleksi, termasuk kesediaan menambah jumlah loket layanan untuk mengantisipasi berbagai kendala layanan. Mengingat data adminduk saat ini dikelola dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat di Kemendagri, diperlukan antisipasi dari Disdukcapil dan partisipasi dari calon peserta seleksi perihal akses SIAK Terpusat online, terutama di daerah-daerah yang koneksi dan jaringan internetnya tidak selalu baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dian-Rubianty-SE-Ak-MPA.jpg)